VIRALKALTIM,KUTIM- Laporan yang diterima Anggota DPRD Kutai Timur Agusriansyah Ridwan tentang adanya pelanggaran jam kerja di sebuah perusahaan perkebunan, menjadi perhatian khusus. PT Duta Samba di Kecamatan Kaliorang diminta untuk memberlakukan jam kerja yang normal dan layak yang sesuai aturan.
Pihak karyawan menginginkan, managemen perusahaan mengembalikan jam kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yakni 21 hari atau enam hari dalam satu pekan.
”Keinginan mereka (karyawan), pihak management perusahaan memberlakukan jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Agusriansyah.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]
Sementara itu, perwakilan dari karyawan PT Duta Samba, Cornalis, membenarkan adanya perihal itu. Bahwa, selama ini pihak managemen perusahaan hanya mempekerjakan karyawan hanya dua hari dalam sepekan atau sebulan hanya delapan hari. Kemudian pada akhir 2018, karyawan dipekerjakan hanya enam hari dalam sebulan. (Jok/Adv)