VIRALKALTIM, KUTIM- Setelah menemukan indikasi dugaan pelanggaran di lapangan, ada hal yang perlu diperjelas. Sebab, saat melakukan hearing beberapa waktu lalu, Katua DPRD Kutim Mahyunadi mengakui heran dengan sikap Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu, menurut Mahyunadi, BPN terkesan enggan memberikan data peta pengguna Hak Guna Usaha (HGU) ke pada DPRD Kutim.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
“Kami sudah meminta data ke pihak BPN, agar memberikan data peta perusahaan yang menggunakan izin HGU di Kutim. Namun dari pihak BPN saat berlangsungnya hearing beberapa waktu lalu tidak bisa memberikan data karena terlebih dahulu DPRD harus bersurat ke Kakanwil untuk mendapatkan data tersebut,” ulas Mahyunadi. (Jok/Adv)