• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Referensi Urang Kaltim
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
Referensi Urang Kaltim
No Result
View All Result

Parah, Bukannya Membanggakan Orang Tua, Pemuda ini Malah jadi Pengedar Barang Haram

Administrator by Administrator
15 Oktober 2018
Parah, Bukannya Membanggakan Orang Tua, Pemuda ini Malah jadi Pengedar Barang Haram

Keterangan Gambar

26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

VIRAL KALTIM, KUTIM– Polsek Sangkulirang, kembali mengamankan dua orang pemuda tengah asik pesta narkoba. Ialah Budi Cahyono dan Wahyu warga Jalan Ulin RT 02 Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang.

Keduanya ditangkap di Jalan Bengkirai RT 03 Desa Benua Baru Ilir, pada Minggu, (7/10/2018) sekira Pukul 21.00 wita.

Aparat berjasil mengamankan barang bukti satu poket seberat 1,90 gram beserta dengan plastik pembungkusnya dan satu buah handpone nokia warna hitam.

Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan pada Minggu, (7/10/2018) sekira pukul 20.00 wita, anggota Reskrim Polsek Sangkulirang mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Bengkirai sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian informasi tersebut di kembangkan serta dilakukan pengecekan dan diperoleh hasil jika di salah satu rumah di Jalan Bengkirai RT 03 di curigai merupakan tempat transaksi narkoba.

Tepatnya pada Pukul 21.00 wita, rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan di temukan 2 orang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Wahyu dan Budi.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Budi dan di temukan satu poket sabu di saku depan sebelah kanan,” kata Kapolres Teddy, Senin (8/10/2018).

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kutim.

Mereka diancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Iq)

Tags: kriminalkutimnarkoba
Previous Post

US and AT&T discuss conditions for approval of Time Warner deal

Next Post

Gara-Gara Bawa Plastik Mahal, Pemuda Dayung Dibekuk Polisi

Related Posts

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

6 Maret 2021
Arpan Minta Saling Mengisi Antara DPRD dan Pemerintah

Arpan Minta Saling Mengisi Antara DPRD dan Pemerintah

6 Maret 2021
Soal Vaksin, Arpan Wakil Ketua DPRD Minta Masyarakat jangan Ragu

Soal Vaksin, Arpan Wakil Ketua DPRD Minta Masyarakat jangan Ragu

6 Maret 2021
Wakil Ketua 2 Arpan Dukung Penarikan Aset Pemkab Kutim

Wakil Ketua 2 Arpan Dukung Penarikan Aset Pemkab Kutim

5 Maret 2021

Recent News

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

6 Maret 2021
Arpan Minta Saling Mengisi Antara DPRD dan Pemerintah

Arpan Minta Saling Mengisi Antara DPRD dan Pemerintah

6 Maret 2021
Soal Vaksin, Arpan Wakil Ketua DPRD Minta Masyarakat jangan Ragu

Soal Vaksin, Arpan Wakil Ketua DPRD Minta Masyarakat jangan Ragu

6 Maret 2021
Wakil Ketua 2 Arpan Dukung Penarikan Aset Pemkab Kutim

Wakil Ketua 2 Arpan Dukung Penarikan Aset Pemkab Kutim

5 Maret 2021

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

24 Maret 2020
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

7 Desember 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 viralkaltim.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

Copyright © 2019 viralkaltim.com