• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Referensi Urang Kaltim
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
Referensi Urang Kaltim
No Result
View All Result

Gara-Gara Dugaan ini, Bumdes Sangatta Utara Terancam Didenda Rp. 40 Juta

Viral Kaltim by Viral Kaltim
20 November 2018
Gara-Gara Dugaan ini, Bumdes Sangatta Utara Terancam Didenda Rp. 40 Juta
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

VIRAL KALTIM, KUTIM – Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Sangatta Utara terancam terkena denda kisaran Rp 30 sampai Rp 40 juta.

Pasalnya, PLN Rayon Sangatta menemukan pemasangan MCB atau breaker listrik yang menyambung langsung tanpa izin ke jaringan Kabel listrik milik PLN. Hal ini diduga dilakukan oleh Bundes Sangatta Utara.

Hal ini terungkap pasca petugas PLN melakukan pemeriksaan rutin di Taman Bersemi (eks STQ).

Manager ULP PLN Sangatta, Dhani Febrian Cahya melalui Supervisor transaksi energy, Unesia Drajadispa mengatakan petugas PLN menemukan penyambungan secara ilegal yang ditemukan di salah satu titik gardu listrik yang terpancang di STQ.

Sambungan langsung ke kabel SR milik PLN, dan saat diukur oleh petugas menggunakan alat, sudah terdapat pemakaian sebesar 17,29 ampere. Sebagai bukti, PLN langsung mengamankan breaker yang dipasang secara ilegal tersebut.

[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Viral Update” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

“Dari kejadian penyambungan ilegal di STQ pada tanggal 30 Oktober 2018 tersebut kami mengamankan alat bukti 1 unit MCB merk Masko dengan besaran daya 3x63A,” ujar Unesia.

Ia juga mengatakan pelanggaran yang terjadi di Taman Bersemi tersebut dikategorikan dalam kelas P4. Karena pelanggaran yang terjadi berasal dari non pelanggan dengan besaran daya 4400 Volt.

“Sanksi yang dikenakan sementara iakah aliran listrik untuk ke arah Taman Bersemi kami non aktifkan,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi pihak bumdes, belum memberikan jawaban. (iq)

 

Tags: BumdesDendaPLNTaman Bersemi
Previous Post

Selamat Datang Pejuang Olahraga Kaltim di Kutai Timur

Next Post

Listrik Digunakan untuk Publik, BUMDES Sangatta Utara yang Dituduh PLN Curi Listrik

Related Posts

Dukung Program Pemerintah, Agusriansyah Ikut Vaksin

Dukung Program Pemerintah, Agusriansyah Ikut Vaksin

3 Maret 2021
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan Ikut Suntik Vaksin

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan Ikut Suntik Vaksin

3 Maret 2021
Agusriansyah Dorong Inovasi Pemerintah Daerah Demi Wujudkan Kesejahraan

Agusriansyah Dorong Inovasi Pemerintah Daerah Demi Wujudkan Kesejahraan

3 Maret 2021
Agusriansyah Sorot Legalisasi Miras

Agusriansyah Sorot Legalisasi Miras

3 Maret 2021

Recent News

Dukung Program Pemerintah, Agusriansyah Ikut Vaksin

Dukung Program Pemerintah, Agusriansyah Ikut Vaksin

3 Maret 2021
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan Ikut Suntik Vaksin

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan Ikut Suntik Vaksin

3 Maret 2021
Agusriansyah Dorong Inovasi Pemerintah Daerah Demi Wujudkan Kesejahraan

Agusriansyah Dorong Inovasi Pemerintah Daerah Demi Wujudkan Kesejahraan

3 Maret 2021
Agusriansyah Sorot Legalisasi Miras

Agusriansyah Sorot Legalisasi Miras

3 Maret 2021

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

24 Maret 2020
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

7 Desember 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 viralkaltim.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

Copyright © 2019 viralkaltim.com