• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Referensi Urang Kaltim
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
Referensi Urang Kaltim
No Result
View All Result

Astagfirullah, Sungguh Bejat, Sudah Bau Tanah, Nekat Perkosa Anak Kandung, Ditangkap di Warung Maksiat

Viral Kaltim by Viral Kaltim
2 Januari 2019
Astagfirullah, Sungguh Bejat, Sudah Bau Tanah, Nekat Perkosa Anak Kandung, Ditangkap di Warung Maksiat
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

VIRAL KALTIM, KUKAR– Sutrisno (61) , warga Desa Bukit Raya RT 16 Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, terpaksa diamankan aparat kepolisian.

Pasalnya, pria yang sudah bau tanah tersebut nekat menggarap anak kandungnya sendiri yang masih belia. Sebut saja Cempaka (6). Ya, cempaka diduga dinaikin oleh Sutrisno dengan penuh nafsu. Padahal, Cempaka merupakan anak kandungnya sendiri.

[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Tentu saja perbuatan bejat yang dilakukan pelaku membuat ibu korban TA (41) geram. Dia naik pitam. Akhirnya, tanpa pikir panjang langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tenggarong Seberang.

Dikatakan Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Abdul Rauf atas laporan ini korban, akhirnya aparat kepolisian membekuk tersangka. Tersangka diamankan di Warung Kopi Pangku. Di mana warung pinggir jalan ini merupakan wadah esek-esek terselubung dan merupakan tempat maksiat jalanan.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan sarung bermotif kotak- kotak berwarna kuning hijau, celana pendek (kolor) warna hijau hitam, dan baju kaos warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) (3) UU RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas mantan Kasat Narkoba Kutim itu. (iq)

Previous Post

Ini Dia "Rapot" Kinerja Polres Kukar Periode 2018

Next Post

Ini Kata Bupati Terkait Ancaman Mogok Pelayanan di Sepaso Bengalon

Related Posts

Perkumpulan Adat RKB Kecam Bom Bunuh Diri di Makassar

Perkumpulan Adat RKB Kecam Bom Bunuh Diri di Makassar

29 Maret 2021
Lanal Sangatta Amankan ‘Penyelundup’ Telur Penyu, Pelaku: Untuk Hidup

Lanal Sangatta Amankan ‘Penyelundup’ Telur Penyu, Pelaku: Untuk Hidup

16 Maret 2021
Mengaku Miskin, EK Mencuri 4 Motor dan HP, Niat Mimpi Indah, Malah Diterkam Macan

Mengaku Miskin, EK Mencuri 4 Motor dan HP, Niat Mimpi Indah, Malah Diterkam Macan

5 Maret 2021
Asik Berendam Kepala Nasram Digigit Buaya, Tersangka Kira Tangan Polisi

Asik Berendam Kepala Nasram Digigit Buaya, Tersangka Kira Tangan Polisi

4 Maret 2021

Recent News

Dinas Pertanian Kembangkan Kebutuhan Pangan

Dinas Pertanian Kembangkan Kebutuhan Pangan

15 April 2021
Bupati Minta Makmurkan Masjid

Bupati Minta Makmurkan Masjid

15 April 2021
Jalan Muara Bengkal Langsung Digenjot, Ardiansyah Minta Bersabar

Jalan Muara Bengkal Langsung Digenjot, Ardiansyah Minta Bersabar

14 April 2021
Bupati Ardiansyah Kembali Gaungkan GJB

Bupati Ardiansyah Kembali Gaungkan GJB

14 April 2021

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

24 Maret 2020
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

7 Desember 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.