VIRALKALTIM,KUTIM- Anggota DPRD Kutai timur (Kutim) Mastur Jalal mengatakan, pemerintah daerah perlu membuat Perda tentang ketertiban umum. Pasalnya, banyak fenomena pelanggaran ketertiban umum yang tak bisa di peroses karena belum memiliki payung hukum.
Salah satu pelanggaran ketertiban umum yang dimaksud oleh Politisi senior Partai Hanura ini adalah penyalahgunaan obat-obatan di kalangan para remaja.
“Seperti lem, komik dan sejumlah obat-obatan keras lainnya,” ujar Mastur, akhir pekan lalu.
Untuk menanggulangi masalah tersebut. Dia mengatakan, pemerintah daerah harus mengusulkan Raperda ketertiban umum. Perda inisiatif DPRD juga bisa menjadi opsi tekait dengan Raperda tersebut.
“Namun sebaiknya sebelum dibuatkan perda ketertiban umum, pemerintah daerah perlu membuat peraturan bupati terlebih dahulu. Jika menunggu perda akan memamakan waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Aparat keamanan, lanjut dia, juga sebaiknya bertindak tegas. Meski belum memiliki payung hukum, namun sebaiknya tetap harus ada efek jera bagi penyalahguna obat-obatan keras.
“Aparat tidak boleh takut. Jika enggan dikatakan melakukan penahanan, maka bisa menggunakan kata diamankan. Tak masalah, selama untuk kebaikan,” pungkasnya. (Jok/Adv)