• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Referensi Urang Kaltim
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
Referensi Urang Kaltim
No Result
View All Result

Dari 15 Tuntutan di PT. KIN, Satu Diantaranya Buruh Minta Hak Beribadah

Viral Kaltim by Viral Kaltim
31 Agustus 2019
Dari 15 Tuntutan di PT. KIN, Satu Diantaranya Buruh Minta Hak Beribadah
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

VIRAL KALTIM, KUTIM– Melalui DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, karyawan PT. KIN Kecamatan Bengalon melakukan tuntutan hak.

Pasalnya diduga, jika hak-hak mereka belum ditunaikan sepenuhnya oleh perusahaan. Dalam tuntutan tersebut, sedikitnya terdapat 15 tuntutan. Diantaranya permasalahan BPJS, upah layak, dan masalah gaji.

Namun yang paling menjadi sorotan ialah masalah hak ibadah. Belum diketahui pasti maksudnya tuntutan hak ibadah tersebut.

“Berikan hak beribadah untuk karyawan di hari Jumat dan di hari Minggu. Untuk yang muslim jam 11 sudah harus di rumah,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, Protus Burin seperti rilis yang disampaikan kepada media.

Adapun tuntutan lengkapnya ialah sebagai berikut.

1. Meminta perjanjian kerja dan peraturan perusahaan
2. Berikan kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
3. Hentikan pemberangusan serikat
4. Berikan hak-hak normatif karyawan jika di PHK
5. Untuk PHK karyawan harus ada PHI
6. Berikan premi basis, janjang, tunas, dan berondolan
7. Bagi karyawan perawatan minta 7 jam kerja, selebihnya hitung lembur
8. Berikan kendaraan antar jemput karyawan
9. Berikan upah layak
10. Penerangan hanya sampai jam 12 malam
11. Berikan hak wanita cuti, haid, melahirkan, dan keguguran
12. Berikan hak beribadah bagi yang muslim dan Nasrani
13. Berikan slip gaji
14. Stop mengebiri gaji karyawan
15. Karyawan yang kecelakaan wajib diberi HK sampai sembuh

“Kami berharap tuntutan tersebut dapat direalisasikan. Sebab hal itu merupakan hak karyawan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PT. KIN yakni HRD dan Manager nya David belum memberikan jawaban. Meskipun melalui HRD pesan WA kami sudah terbaca. (dy)

Tags: buruhHakkutimPT.KINtuntutViralKaltim
Previous Post

Terus Berbuat, Kakek 60 Tahun Dapat Santunan Kodim 0909 Sangatta

Next Post

PT. Indexim Coalindo Programkan Latihan Kerja untuk Warga

Related Posts

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

7 Maret 2021
Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

6 Maret 2021
Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

6 Maret 2021
Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

6 Maret 2021

Recent News

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

7 Maret 2021
Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

6 Maret 2021
Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

6 Maret 2021
Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

6 Maret 2021

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

24 Maret 2020
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

7 Desember 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 viralkaltim.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

Copyright © 2019 viralkaltim.com