• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Referensi Urang Kaltim
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
Referensi Urang Kaltim
No Result
View All Result

Calon Wakil Bupati, Uce Prasetyo Bicara Retribusi Sampah, Ini Penjelasannya

Viral Kaltim by Viral Kaltim
17 November 2019
Calon Wakil Bupati, Uce Prasetyo Bicara Retribusi Sampah, Ini Penjelasannya
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

VIRAL KALTIM, KUTIM– Retribusi Sampah adalah bahasa baku. Definisi resmi nya ada di UU. Penjelasan sederhana. Kesamaan nya adalah sama-sama menarik uang dari rakyat.

Bedanya, Retribusi , rakyat ketika di tarik duit, langsung menerima balas jasa nya. Contohnya, retribusi parkir, retribusi sampah, retribusi jasa pelayanan puskesmas, dll.

Sedangkan pajak adalah iuran yanh di tarik paksa (setuju / tidak setuju) kepada rakyat berdasarkan UU / perda, dengan imbalan tidak langsung. Hasil pajak di gunakan untuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Secara tidak langsung rakyat dapat pelayanan umum. Yaitu jalan raya, fasilitas umum, pelayanan kepolisian, keamanan, pendidikan, dll.

Lusa kemarin, Forum RT mengadu ke DPRD. Curhat tentang sampah dan iuran sampah. Mereka bertanya. Dan ada yang curiga. Kenapa iuran sampah harus lewat tagihan PDAM?. Berapa iuran yang di dapat?. Larinya uang itu kemana?. Dan buat apa uang itu?.

Saya membuka arsip Perda. Tentang sampah ada 2 perda. Di keluarkan tahun 2012. Untuk pengelolaan sampah di atur perda No 7. Nomor 8 mengatur besaran retribusi nya.

Perda No 7 mengatur : waktu pembuangan ke TPS dari jam 18.00 – 06.00. Pengangkutan :Dari rumah ke TPS / TPST jadi tanggung jawab lembaga yang di bentuk RT. Sedangkan dari TPS / TPST jadi tanggung jawab Pemda.

Berapa besaran retribusi nya?, macam macam. Untuk sampah rumah tangga Rp 3.500 / bulan, warung Rp 5.000, Toko / Niaga Rp 25.000 / bulan.Bagaimana retribusi sampah itu di kumpulkan?.

Dari data, saya dapat dari Badan Pendapatan Daerah. Tahun 2016, tanggung jawabnya ada di UPT Sampah. Berapa target total retribusi di tahun itu? 25 juta, terkumpul 29 juta.

Tahun 2017, targetnya sama, terkumpul NIHIL. Lalu di tahun 2018, cara penarikan retribusi sampah di ubah. Pemkab MOU dengan PDAM. Untuk menarik iuran sampah. Yang rumah tangga Rp 3.500 / bulan.Hasilnya lumayan. Targetnya Rp 600 juta. Terkumpul Rp 826 juta. Di tahun 2019 pun terkumpul sekitar itu.

Saat setelah Hearing. Kepala UPT Sampah berdiskusi dengan saya. “Pak, keperluan operasional kami itu banyak, Rp 5 Milyar setahun pun kurang. Jadi, retribusi itu masuk kas daerah, lalu masuk APBD. Dan di gunakan untuk operasional pengangkutan sampah”.

Hasil retribusi sampah itu, memang tidak sepadan dibandingkan dengan pengeluaran Pemda dalam pengelolaan sampah. Beberapa RT yang hadir. Ngotot, agar retribusi itu di kembalikan ke mereka. Berupa kendaraan tiga roda.

Hemat saya. Menuntut Pemkab untuk membantu kendaraan tiga roda para RT. Itu rasional. Sebab, sudah banyak kendaraan mereka yang rusak. Dan iuran warga untuk sampah ke RT, sekedar cukup untuk operasional, tidak cukup untuk pembelian motor.

Ini perlu di pikul bersama. Anggaran pokpik DPRD, CSR perusahaan, dan tentu Anggaran dari pemkab. Bila kebutuhan totalnya sekitar 100 unit. Bila harganya sekitar 45 juta. Maka 4,5 Milyar sudah beres. Di bagi 3 unsur tersebut. Adalah 1,5 Milyar. Untuk DPRD bila di bagi 11 anggota DPRD kota, cukup menganggarkan sekitar Rp 200 juta per dewan.

Tapi bila menuntut kendaraan tiga roda atas dasar adanya retribusi sampah, hemat saya, itu kurang pas. Sebab, di Perda sendiri telah di atur. Dari rumah tangga ke TPS tanggung jawab lembaga yang di bentuk RT. Dan uang retribusi tersebut. Masih belum cukup untuk operasional UPT Kebersihan.

Persoalan lain soal sampah adalah jauh nya TPST. Roda tiga dulu antar ke road 9, jalan ke pasar induk atau di wilayah KPC dekat PESAT. Dengan berkembangnya aktivitas masyarakat, semua tempat tersebut di komplain oleh masyarakat.

Akhirnya, TPST di pindah ke dekat kanal 3. Jaraknya sangat jauh. Membuat biaya bensin membengkak bagi pengelola tiga roda.

Saat saya diskusi dengan Kadis BLH. Atasan nya UPT Sampah. BLH sedang mengupayakan untuk dapat berkomunikasi dengan KPC. Yaitu akan di buat TPA. Di wilayah bekas tambang. Kemungkinan seputaran kuburan. Ke arah rantau pulung.

Bila tidak ada penolakan dari masyarakat. Toh penduduk relatif jauh. Maka, itu salah satu solusi. Sehingga jarak tiga roda, membuang sampah lebih dekat.

Terkait sampah ini. Kesadaran bersama di perlukan. Yaitu masyarakat, RT, Pemkab , DPRD dan perusahaan.Dengan bersama, insyaallah semua urusan bisa terselesaikan.(Uce Prasetyo)

Tags: kutimretribusisampahUceViralKaltim
Previous Post

Mantan Kapolres Kutim Teddy Ristiawan Pamitan, Berbagi Kenangan hingga Meninggalkan Pesan

Next Post

Shooting More than 40 Years of New York's Halloween Parade

Related Posts

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

7 Maret 2021
Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

6 Maret 2021
Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

6 Maret 2021
Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

6 Maret 2021

Recent News

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

7 Maret 2021
Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

6 Maret 2021
Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

6 Maret 2021
Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

6 Maret 2021

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

24 Maret 2020
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

7 Desember 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 viralkaltim.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

Copyright © 2019 viralkaltim.com