VIRAL KALTIM, KUTIM- PT. PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) melakukan klarifikasi atas berita yang berkembang saat ini. Ada beberapa poin penting yang disampaikan.
Pertama, PT. MKC merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. SK 433/Menhut-II/2013 sebagai perusahaan di sektor kehutanan akan senantiasa tunduk dan menghormati hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.
Terkait permasalahan tenurial di wilayah operasional PT. MKC, perusahaan siap untuk berdialog dan bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai solusi-solusi terbaik bagi
seluruh pihak. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Ketiga, berkenaan dengan kejadian rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kutai Timur, Kamis, 28 November 2019, kami selaku Manajemen PT. MKC menyesalkan kejadian tersebut dan akan menghadap pimpinan Dewan untuk menyampaikan permohonan maaf,” ujar
Widyarsono Government Relation.
Keempat, PT. MKC sebagai investor di Kabupaten Kutai Timur yang telah memperoleh ijin sekaligus mandat
dari Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan HTI, berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan HTI secara berkesinambungan sesuai rencana dan target yang telah disepakati dengan Pemerintah.
PT MKC juga berkomitmen untuk turut serta dalam pembangunan daerah,
khususnya Kabupaten Kutai Timur.
“Melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan peluang usaha, pembangunan infrastruktur, melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi, dan pembangunan sosial
melalui implementasi program CSR, sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” katanya. (*)