• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Referensi Urang Kaltim
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
Referensi Urang Kaltim
No Result
View All Result

Asti Minta Saat Rapat Ikuti Aturan

Viral Kaltim by Viral Kaltim
3 Maret 2020
7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

VIRAL KALTIM, KUTIM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat finalisasi atau pleno mengenai pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Yakni, Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Rapat itu dimpimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD kutim Arfan di ruang pertemuan DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dalam rapat finalisasi Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar menyampaikan bahwa ada dua poin peraturan DPRD Kutim yang diusulkan yakni tentang tata tertib (Tatib) pada rapat Paripurna Internal terutama pointer larangan merokok saat rapat baik itu rapat komisi maupun rapat gabungan serta Rapat Paripurna.

Aturan yang diusulkan itu disambut positif oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar. “Saya sangat setuju ada yang mengusulkan mengenai larangan merokok didalam ruangan termasuk pada saat melakukan pembahasan agenda dewan,” kata Asti kepada awak media, Selasa (03/03/20).

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini juga mengungkapkan adanya larangan merokok didalam ruangan khususnya dilingkup DPRD Kutim tentu memberikan dampak positif dari segi kesehatan bagi seluruh legislator serta seluruh seluruh staff yang bekerja di DPRD Kutim.

“Tentu kita menginginkan udara yang sehat karena bebas dari asap rokok. Oleh karena itu dengan adanya larangan untuk tidak merokok didalam ruangan, jelas akan memberikan dampak positif dari segi kesehatan kepada seluruh anggota dewan maupun staff yang bekerja disini,” terang Asti.

Politisi dari perempuan ini mengatakan, merokok tetap diperbolehkan selama berada diluar ruangan atau di area tertentu yang disiapkan untuk merokok.
“Sebenarnya tidak menjadi masalah kalau mau merokok, tetapi merokoknya diluar ruangan atau di smoking area, asalkan tidak didalam ruangan. Karena selama ini dampak dari asap rokok sangat dirasakan oleh perokok pasif dibandingkan perokok aktif dan kita harap aturan ini akan tetap berlaku hingga periode-periode berikutnya,” pungkas Asti.

Selain aturan tempat bagi perokok, kode etik dan tata beracara juga mengatur tata cara berpakaian. Menurut Asti, ini sudah ditentukan dalam tatib dewan, termasuk mengenai tata cara berpakaian para wakil rakyat itu saat melakukan kunjungan dan lain-lain.

Seragam atau pakaian para pimpinan dan anggota DPRD meliputi Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Sipil Resmi (PSR).

“Kemudian disepakati juga hari Jumat memakai pakaian batik, cuma ada beberapa mengusulkan agar bisa menyesuaikan. Hanya saja, kita sampaikan paling tidak rapi dan sopan. Jadi tatib tadi sudah di Plenokan, insyaAllah akhir bulan ini akan di paripurnakan,” tutur Asti.

Terkait sanksi bagi dewan yang melanggar tatib tersebut, Asti Mengatakan, tentunya akan di proses melalui teguran secara lisan dan juga teguran tertulis. Adapun sanksi paling buruk bagi mereka yang melanggar disebutkan ditangani langsung oleh badan kehormatan dewan yang memiliki kewenangan.

“Beberapa hal mungkin jadi pertimbangan dari partainya juga, sehingga kalau ada teman-teman yang melanggar kode etik itu ya tentu melalui proses,” tandasnya. (ram/dy/adv)

Tags: AstiAturanberita pilihanDPRDkutimViralKaltim
Previous Post

Son Hatta: Banyak Perusahan Sawit Belum Punya Plasma

Next Post

Training Paralegal, Hefni Armansyah: Agar Buruh Paham Hukum

Related Posts

Dukung Program Pemerintah, Agusriansyah Ikut Vaksin

Dukung Program Pemerintah, Agusriansyah Ikut Vaksin

3 Maret 2021
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan Ikut Suntik Vaksin

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan Ikut Suntik Vaksin

3 Maret 2021
Agusriansyah Dorong Inovasi Pemerintah Daerah Demi Wujudkan Kesejahraan

Agusriansyah Dorong Inovasi Pemerintah Daerah Demi Wujudkan Kesejahraan

3 Maret 2021
Agusriansyah Sorot Legalisasi Miras

Agusriansyah Sorot Legalisasi Miras

3 Maret 2021

Recent News

Dukung Program Pemerintah, Agusriansyah Ikut Vaksin

Dukung Program Pemerintah, Agusriansyah Ikut Vaksin

3 Maret 2021
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan Ikut Suntik Vaksin

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan Ikut Suntik Vaksin

3 Maret 2021
Agusriansyah Dorong Inovasi Pemerintah Daerah Demi Wujudkan Kesejahraan

Agusriansyah Dorong Inovasi Pemerintah Daerah Demi Wujudkan Kesejahraan

3 Maret 2021
Agusriansyah Sorot Legalisasi Miras

Agusriansyah Sorot Legalisasi Miras

3 Maret 2021

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

24 Maret 2020
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

7 Desember 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 viralkaltim.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

Copyright © 2019 viralkaltim.com