• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Referensi Urang Kaltim
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
Referensi Urang Kaltim
No Result
View All Result

Hindari Lonjakan,  Pelanggan PDAM Golongan 1D, 2B, dan 2C, Disubsidi Rp 200 Ribu

Viral Kaltim by Viral Kaltim
30 April 2020
Hindari Lonjakan,  Pelanggan PDAM Golongan 1D, 2B, dan 2C, Disubsidi Rp 200 Ribu
7.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

VIRAL KALTIM,KUTIM- PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur menerapkan kebijakan baru terkait pendistribusian air bersih kepada masyarakat. Dengan tujuan, agar bantuan tersebut tak  disalahgunakan. Harapannya, pagu anggaran tak jebol, tepat sasaran, berkeadilan, dan penggunaan air hemat.

Untuk itu, pada Bulan Mei dan Juni, PDAM tak lagi memberikan gratis.  Namun hanya berupa subsidi rata-rata yakni Rp 200 ribu per KK. Aturan ini diberikan kepada tiga golongan. Pertama,  golongan 1D,2B, dan 2C.

“Jika tagihan di bawah Rp 200 ribu,  maka gratis. Namun bila di atas Rp 200 ribu maka pelanggan  membayar kelebihannya,” ujar Dirut PDAM Suparjan.

Namun, kebijakan ini tak berlaku untuk tiga golongan lainnya. Yakni golongan 1B, 1C, dan 2D. Mereka pada bulan Mei akan diberikan gratis. Akan tetapi bulan selanjutnya sama halnya pada tiga golongan selainnya.

“Awalnya yang kami berikan bantuan gratis sebanyak  21955 KK, namun saat ini bertambah menjadi 23735 KK. Masing- masing tiga golongan mendapat subsidi Rp 200 ribu dan golongan lainnya gratis. Yang gratis ini seperti tempat ibadah, Panti asuhan,  sekolah, rumah sakit,  warung, dan sejenisnya,” katanya.

Dirinya juga menghimbau, bagi pelanggan yang menerima bantuan keringanan pembayaran tagihan air wajib mematuhi ketentuan.

“Melakukan penghematan pemakaian air dan penggunaan air diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Dilarang menyalurkan atau membagi-bagikan air dari instalasi pelanggan dengan tujuan tertentu.
Setiap pelanggaran ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Suparjan. (dy)

Tags: berita pilihankutimPdamsubsidiViralKaltim
Previous Post

Astagfirullah!!! Kutim Menjadi 18 Orang Corona, Wahau Balap Sangatta Utara

Next Post

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Related Posts

Bupati Ardiansyah Silaturahmi ke Muhammadiyah

Bupati Ardiansyah Silaturahmi ke Muhammadiyah

27 Februari 2021
Koramil 0909-03 Muara Wahau Tiap Hari Melakukan Pengawasan Protkes

Koramil 0909-03 Muara Wahau Tiap Hari Melakukan Pengawasan Protkes

25 Februari 2021
Usai Dilantik, ASKB Sasar OPD dan Masyarakat

Usai Dilantik, ASKB Sasar OPD dan Masyarakat

23 Februari 2021
Simpang Ringroad Kenyamukan Tergenang, PU Minta Dilapis Aspal

Simpang Ringroad Kenyamukan Tergenang, PU Minta Dilapis Aspal

23 Februari 2021

Recent News

Bupati Ardiansyah Silaturahmi ke Muhammadiyah

Bupati Ardiansyah Silaturahmi ke Muhammadiyah

27 Februari 2021
Koramil 0909-03 Muara Wahau Tiap Hari Melakukan Pengawasan Protkes

Koramil 0909-03 Muara Wahau Tiap Hari Melakukan Pengawasan Protkes

25 Februari 2021
Usai Dilantik, ASKB Sasar OPD dan Masyarakat

Usai Dilantik, ASKB Sasar OPD dan Masyarakat

23 Februari 2021
Simpang Ringroad Kenyamukan Tergenang, PU Minta Dilapis Aspal

Simpang Ringroad Kenyamukan Tergenang, PU Minta Dilapis Aspal

23 Februari 2021

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

24 Maret 2020
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

7 Desember 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 viralkaltim.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

Copyright © 2019 viralkaltim.com