• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Referensi Urang Kaltim
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
Referensi Urang Kaltim
No Result
View All Result

Dirugikan Berita Tidak Berimbang, Paslon Kepala Daerah Silakan Lapor ke DK PWI Kaltim

Viral Kaltim by Viral Kaltim
26 Oktober 2020
Dirugikan Berita Tidak Berimbang, Paslon Kepala Daerah Silakan Lapor ke DK PWI Kaltim
9.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

VIRAL KALTIM, KUTIM- Pasangan calon kepala daerah di Kalimantan Timur yang merasa dirugikan pemberitaan tidak berimbang atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), silakan melaporkan nama wartawan yang menulis berita tersebut ke Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur. Apabila wartawan yang menulis berita tak berimbang tersebut anggota PWI, maka DK akan menelaahnya.

“Apabila terbukti berita tersebut dibuat tidak sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, apa lagi ditemukan unsur merugikan paslon tertentu dan menguntungkan salah satu paslon, wartawannya dapat dikenai sanksi, yang terberat sanksinya dipecat sebagai anggota PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kaltim, Intoniswan yang biasa dipanggil Into seusai mengikuti Rakernas Dewan Kehormatan PWI, Senin (26/10/2020) siang.

Menurut Into, sesuai BAB III Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, anggota PWI yang beritanya dinyatakan DK melanggar KEJ, DK akan merekomendasikan ke ketua PWI Kaltim untuk dikenai sanksi organisatoris.

“Bentuk sanksinya bisa berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI,” ungkapnya.

Sanksi peringatan keras dapat diberikan langsung oleh ketua PWI Kaltim. Sedangkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI diputuskan pengurus PWI Pusat setelah menerima laporan dari ketua PWI Kaltim.

“Sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI, apabila berita yang ditulisnya mengabaikan KEJ dan menyepelekan kewajibannya sebagai wartawan, misalnya tidak memeriksa kebenaran informasi yang dijadikannya sebagai dasar membuat berita, serta tak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang terdampak dari berita yang dibuatnya,” pungkasnya.

Into juga mengajak pihak-pihak yang mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak 2020 aktif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wartawan menaati KEJ. Apabila menemukan berita yang kurang lengkap, bisa menyampaikan komplain ke wartawan yang menulis berita tersebut.

Kalau merasa berita tersebut tidak hanya kurang lengkap, tapi tak berimbang, atau merugikan, bisa mengajukan komplain ke pemimpin redaksi media tempat wartawan tersebut bekerja.

“Kalau merasa pemberitaan wartawan tersebut fiktif, tak ada dasarnya, hanya karangan si wartawan, komplain tertulis bisa disampaikan ke DK PWI Kaltim dengan menembuskan juga ke pemimpin redaksi tempat wartawan bekerja,” kata Into. (*)

Tags: beritaDKetikkodekutimlaporpaslonpilihanpwiViralKaltim
Previous Post

Kodim 0909 Sangatta Perangi Covid-19 dengan Binter

Next Post

Keren, Sepekan Menjabat, Polres Lumpuhkan 21 Pengembat

Related Posts

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

7 Maret 2021
Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

6 Maret 2021
Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

6 Maret 2021
Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

6 Maret 2021

Recent News

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

Hasil Reses, Yuli Sa’pang Sebut Warga Butuh Air Bersih dan Listrik

7 Maret 2021
Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

Yuli Sa’pang Serap Aspirasi Masyarakat

6 Maret 2021
Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

Reses, Kajan Lahang Fokus Pertanian

6 Maret 2021
Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

Arpan: NasDem Dukung Program Pemerintah

6 Maret 2021

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

PNS Kerja di Rumah, Tenaga Medis Dapat Insentif Harian

24 Maret 2020
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Tim Advokat Mahyunadi-Kinsu Polisikan Akun Facebook Bentho

7 Desember 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 viralkaltim.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

Copyright © 2019 viralkaltim.com