VIRALKALTIM, KUTIM- Tak hanya Perusahaan Perkebunan yang membuat lahan perkebunan di luar izin HGU. Ternyata, ada juga lahan dan rumah warga yang masuk ke lahan HGU.
“Cuman hingga saat ini belum ada tindak lanjut secara resmi dari Pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan tersebut,” ungkap politisi senior se-Kutim itu.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Karena itu, Mahyunadi merencanakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar hearing untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Apabila langkah tersebut sudah kita lakukan dan secara de facto dan dejure kita dapatkan ada perusahaan yang benar menggarap di luar HGU, maka pihak perusahaan harus mengembalikan lahan tersebut ke masyarakat dengan win-win solution, alias saling menguntungkan,” jelasnya (Jok/Adv)