• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

Tegas Ditolak MK, Bontang Gagal Miliki Sidrap, Warga Kutim: Hak Ya Hak

Viral Kaltim by Viral Kaltim
17 September 2025
Tegas Ditolak MK, Bontang Gagal Miliki Sidrap, Warga Kutim: Hak Ya Hak
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM – Uji Materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait tapal batas Kampung Sidrap secara sah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan itu, menyatakan jika Kampung Sidrap tak berubah status yakni masih milik Kutim.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, Rabu 17 September 2025.

Menanggapai hal itu, Rahmat warga Kutim dengan tegas mengatakan jika hak tak akan ke mana-mana. “Kalau hak tidak akan berpaling. Hak ya hak. Sidrap hak kita,” kata Putra Daerah itu.

BacaJuga

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang pada Rabu (17/9) pukul 13.30 WIB.

Permohonan ini diajukan oleh Wali Kota Bontang, Ketua DPRD Kota Bontang masa jabatan 2021–2025, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang masa jabatan 2019–2024.

Para Pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 yang mengatur mengenai wilayah kabupaten-kabupaten terkait, Pasal 7 UU 47/1999 yang mengatur asal Kota Bontang, Pasal 10 ayat (4) huruf c UU 47/1999 yang mengatur batas wilayah Kabupaten Kutai Timur, Pasal 10 ayat (5) huruf d UU 47/1999 yang mengatur batas wilayah Kota Bontang, dan Lampiran 5 47/1999 Peta Wilayah Kota Bontang.

Menurut para Pemohon, seluruh pasal yang dipermasalahkan telah menetapkan batas-batas wilayah kota tersebut tanpa menyesuaikan dengan batas historis.

Para Pemohon juga beralasan bahwa Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 yang menetapkan wilayah Kota Bontang terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan telah menciptakan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh Pasal 2 UU a quo sehinga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, Lampiran Peta Wilayah Kota Bontang pada UU 47/1999 dinilai bertentangan dengan prinsip uti possidetis juris yang dijelaskan para Pemohon sebagai prinsip wilayah dan batas wilayah suatu daerah mengikuti wilayah dan batas wilayah pendahulu.

Para Pemohon juga menjelaskan bahwa berlakunya ketentuan seluruh norma di atas telah merugikan mereka karena mengabaikan Kecamatan Bontang Barat dan menghilangkan sebagian wilayah seperti Dusun Sidrap dan Desa Sekambing.

Dalam sidang memeriksa perbaikan permohonan (26/2), dijelaskan oleh kuasa Pemohon bahwa Desa Sekambing telah ada sejak Bontang berstatus sebagai Kota Administratif.

Sedangkan, wilayah Sidrap yang berubah menjadi sejumlah RT ditetapkan sebagai wilayah Kecamatan Sangatta, bukan Bontang Utara sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) UU a quo. Seperti mengutip di web MKRI. (*)

Tags: #beritapilihan #bontang #kutim #sidrap #MK #kaltim #indonesia
Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kaliorang Bersama PT. Indexim Coalindo Tanam Jagung Bersama

Next Post

Kampung Sidrap Sah Milik Kutim, Ketua DPRD Jimmi Ingatkan Jangan Ada Provokasi

Related Posts

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM
berita pilihan

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

11 Agustus 2026
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran
berita pilihan

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta
berita pilihan

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan
berita pilihan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Plh DPPKB  Kutim Yuriansyah Terjun Langsung Pantau Dua Korban KRS di Sangkulirang

Plh DPPKB  Kutim Yuriansyah Terjun Langsung Pantau Dua Korban KRS di Sangkulirang

11 Agustus 2026
Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

11 Agustus 2026
Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

11 Agustus 2026
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.