VIRAL KALTIM, KUTIM- Wabup Kutim, Kasmidi Bulang menghadiri Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPMJD).
Forum konsultasi publik ini bertujuan menjaring dan menghimpun masukan serta harapan para masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Kutai Timur.
KLHS RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Daerah I Kementerian Dalam Negeri Edison Siagian (secara virtual), Plt Kepala Bappeda Suprihanto, Kepala Badan Pusat Statistik Kutim Akhmad Junaidi, seluruh Kepala OPD atau yang mewakili, Tim Pokja (Kelompok Kerja) dan Tenaga Ahli Dari Universitas Mulawarman (Unmul) secara online, stakeholder (secara online), Ketua STIPER, Ketua STAIS, Ketua KTNA dan Mitra Pembangunan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, serta peraturan terkait lainnya.
Bahwa pemerintah wajib menyusun KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan kebijakan, rencana dan program (KRP), termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, dalam hal ini adalah dokumen RPJMD perubahan. (adv/Dy)