VIRAL KALTIM, KUTIM– Melalui DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, karyawan PT. KIN Kecamatan Bengalon melakukan tuntutan hak.
Pasalnya diduga, jika hak-hak mereka belum ditunaikan sepenuhnya oleh perusahaan. Dalam tuntutan tersebut, sedikitnya terdapat 15 tuntutan. Diantaranya permasalahan BPJS, upah layak, dan masalah gaji.
Namun yang paling menjadi sorotan ialah masalah hak ibadah. Belum diketahui pasti maksudnya tuntutan hak ibadah tersebut.
“Berikan hak beribadah untuk karyawan di hari Jumat dan di hari Minggu. Untuk yang muslim jam 11 sudah harus di rumah,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, Protus Burin seperti rilis yang disampaikan kepada media.
Adapun tuntutan lengkapnya ialah sebagai berikut.
1. Meminta perjanjian kerja dan peraturan perusahaan
2. Berikan kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
3. Hentikan pemberangusan serikat
4. Berikan hak-hak normatif karyawan jika di PHK
5. Untuk PHK karyawan harus ada PHI
6. Berikan premi basis, janjang, tunas, dan berondolan
7. Bagi karyawan perawatan minta 7 jam kerja, selebihnya hitung lembur
8. Berikan kendaraan antar jemput karyawan
9. Berikan upah layak
10. Penerangan hanya sampai jam 12 malam
11. Berikan hak wanita cuti, haid, melahirkan, dan keguguran
12. Berikan hak beribadah bagi yang muslim dan Nasrani
13. Berikan slip gaji
14. Stop mengebiri gaji karyawan
15. Karyawan yang kecelakaan wajib diberi HK sampai sembuh
“Kami berharap tuntutan tersebut dapat direalisasikan. Sebab hal itu merupakan hak karyawan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT. KIN yakni HRD dan Manager nya David belum memberikan jawaban. Meskipun melalui HRD pesan WA kami sudah terbaca. (dy)