VIRALKALTIM– Desa Sangatta Utara akan dimekarkan menjadi empat desa. Adapun desa yang dimaksud ialah Desa Singa Karta, Desa Sengata Prima, dan Desa Teluk Rawa. Sedangkan Desa Sangatta Utara sebelumnya akan menjadi Desa Induk.
Dikatakan Ketua Panitia Pemekaran, Ali Mahmudi melalui Sekretaris Pemekaran Desa Sangatta Utara, Khoirul Arifin, S.Sos.,S.H.,M.H. wacana pemekaran sudah berlangsung sejak 2014 lalu. Namun usulan pemekaran baru dilakukan pada 2016.
Pada 2023 ini, kembali dilakukan dan menindaklanjuti permohonan pemekaran yang dilakukan pada 2016. Hal ini berdasarkan surat usulan pemekaran desa Sangatta Utara nomor : 140/SGT.U/VII/2016 tanggal 30 Juli 2016 Perihal Pemekaran Desa Sangatta Utara. Usulan ini pun sudah mendapatkan dukungan dari Bupati Kutim.
Katanya, pemekaran dilakukan lantaran meningkatnya jumlah penduduk di Sangatta Utara. Pada 2020 lalu saja, jumlah penduduk Sangatta Utara sudah mencapai 56.556 Ribu. Hal mendasar lainnya ialah untuk mempercepat proses pembangunan.
“Mengingat perkembangan jumlah penduduk dan luas wilayah Desa Sangatta Utara sangat memungkinkan untuk dilakukan pemekaran desa guna pemerataan pembangunan di desa. Kami mewakili atas nama masyarakat dan pemerintah desa Sangatta Utara memohon kepada Bupati Kutai Timur untuk kiranya dapat melakukan percepatan dan tindak lanjut usulan pemekaran desa Sangatta Utara,” pinta Khoirul yang juga merupakan Ketua FKDM Kutim.
Saat ini lanjut dia, sudah masuk ke bagian Pemrov Kaltim. Yakni bagian pemerintahan provinsi. Namun, pihaknya masih meminta beberapa hal. Diantaranya masalah Pj. Kepala Desa Persiapan, dan jumlah penduduk terbaru. Termasuk jumlah RT, Dusun dan persiapan kantor” Alhamdulillah saat ini sudah sampai ke provinsi,” ujar Khoirul.
Disinggung masalah kawasan mana saja yang menjadi wilayah pemekaran, Khoirul memaparkan, jika batas Desa Persiapan Teluk Rawa ialah kawasan Jembatan Pinang dari Simpang 4 Patung Singa, sepanjang kiri Jalan
Yos Sudarso 2-3 atau sampai Gang SBY simpang Jalan AW. Syahrani.
Kemudian, untuk wilayah Desa Persiapan Singa Karta ialah kawasan APT. Pranoto sebelah kiri sampai Jalan Ringroad dan sepanjang sebelah kanan Jalan Yos Sudarso 2. Sampai Jalan Sepakat dan Jalan H. Masdar.
Sedangkan Desa Persiapan Sengata Prima, ialah sebelah kiri Jalan Sepakat dan Jalan H. Masdar, serta sepanjang Jalan Yos Sudarso 3 sebelah kanan, sampai Jalan AW. Syahrani sebelah kanan. Kemudian, ujung Jalan Padat Karya atau SMK Negeri 2.
“Untuk Desa Induk Sangatta Utara ialah kawasan APT Pranoto sebelah kanan sampai Sungai perbatasan Sangatta Selatan, dan seluruh kawasan pesisir atau Dusun 8 Kenyamukan,” katanya.
Ada pun dusun dan RT yang masuk dalam pemekaran ialah:
1. Desa Singa Karta
Dusun IV Singa Karta (RT 14, RT. 48, 51), Dusun V Singa Karta ( RT. 15,17 (1/2), 28, 54, 55, 64 (1/2), Total 9 RT ada 2 RT yang separuh – separuh yaitu RT 17 dan RT. 64)
2. Desa Sengata Prima
Dusun V Singa Karta : RT 17 (1/2), 64(1/2), Dusun VII Pinang Raya RT.18, 19,20,25, 41, Dusun VI Pinang Raya ( RT. 21, 45,46 ) Total 10 RT ada 2 RT yg separuh – separuh yaitu RT 17 dan RT. 64).
3. Desa Teluk Rawa
Dusun II Singa Karti (Rt. 11), Dusun 4 Singa karta (RT. 29. ). Dusun V singa karta (Rt. 16, 63). Dusun VI pinang raya ( RT.,22, 23, 24,43) Total 8 RT.
4. Desa Sangatta Utara ( Desa Induk )
Dusun I ( RT.1,3,8,9,35,36, 42, 53 ) Dusun II ( RT.05, 06, 07, 27, 31, 37, 40, 47 ), Dusun III (RT 02, 04, 10, 33,38,39, 44, 56, 57, 60,61, 62, 66. Dusun IV ( RT. 12, 13, 30, 49, 50, 52,58,59 ), Dusun VIII ( RT. 26, 32, 34, 65 ) masih 40 RT.
“Mudahan proses berjalan lancar. Ini semua untuk pemerataan pembagunan sesuai harapan masyarakat,” katanya. (dy)