VIRALKALTIM– Apa yang dilakukan U (41), Y (37), dan A (15) yang merupakan satu keluarga Ayah, Ibu, dan Kakak merupakan perbuatan terlaknat. Pasalnya, warga Kutai Timur ini nekat mencabuli anak dan adik sendiri.
Ialah RW (10). RW merupakan anak pasangan dari U dan Y. Adik dari A. Kejadian ini sudah berlangsung lama. Sudah berulang kali. Sejak lima tahun lalu. Tepatnya 2018-2019. Yang mana diketahui, korban masih berumur 5 tahun.
Ayah korban sudah melakukan perbuatan tak tercela tersebut sejak 2018-2019 hingga 2024. Kemudian Kakak korban sejak 2019 dan ibunya mulai 2024.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic bersama Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Bidang Humas Wahyu mengatakan, terungkapnya peristiwa langka ini pasca guru korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Jadi awalnya korban cerita sama temannya. Kemudian temannya cerita sama ibunya. Selanjutnya ibunya cerita kepada gurunya dan gurunya melaporkan ke polisi,” ujar Kapolres Bonix.
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hal ini baru terkuak pada 3 Januari 2024.
“Motifnya masih kami dalami. Kalau ayah karena khilaf. Kalau kakaknya karena sering nonton film porno. Terkait apakah dalam gangguan jiwa, masih kami dalami juga,” katanya.
Saat ini lanjut Kapolres, korban masih trauma. Masih diamankan di Rumah Aman. Sedangkan ketiga pelaku sudah ditangkap dan di tahan Polres Kutai Timur.
“Kami sudah amankan barang bukti. Ada sarung, celana, dan lainnya,” katanya.
Ditanya apakah ada yang terlibat selain Ayah, Ibu, dan Kakak, Kapolres Bonix mengaku masih dalam pendalaman. “Kami masih dalami. Apakah ada indikasi pamannya juga terlibat. Karena ada indikasi,” katanya.
Sementara itu, pelaku Ayah korban mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan ibunya tak mengakui perbuatannya.
“Saya hanya memeriksa punya (maaf kelamin) anak saya dengan tangan. Masukkan tangan saya,” katanya. (dy)