VIRALKALTIM- Seorang suami di Kabupaten Bungo tega menikam istrinya lantaran menolak saat diajak berhubungan badan.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Sabtu (11/12) lalu sekira pukul 05.00 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku IW alias Ek (32) mengajak istrinya YL (29) untuk melakukan hubungan suami istri. Namun ajakan tersebut ditolak oleh YL.
Tak terima dengan penolakan tersebut, IW langsung mengambil pisau dan menikam istrinya secara membabi buta. Akibatnya YL mengalami empat luka tusukan.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, Iptu Moh. Hasyim Asy’ari mengatakan luka yang dialami oleh korban terdapat dada kiri, paha kanan, dan dua tusukan di bagian punggung.
Dijelaskan Hasyim, IW menyerang istrinya karena memang berniat ingin membunuhnya. Namun sejumlah tikaman berhasil dielak oleh korban sambil berteriak minta tolong.
“Usai kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” kata Hasyim, Selasa (14/12) seperti di kutip dari Media Metro Jambi.
Hasyim menyebut, perbuatan nekad IW memang sudah direncanakannya. Pasalnya, pisau yang digunakan untuk menikam istinya sudah disiapkannya di bawah bantal.
Dikatakan Hasyim, IW berbuat nekat karena cemburu dan curiga dengan istrinya yang sudah memiliki laki-laki simpanan.
Dari keterangan ayah dua anak yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut, mengaku setelah membunuh istrinya dia akan melakukan bunuh diri.
Namun, aksi tersebut gagal setelah anaknya datang kerena mendengar teriakan YL Melihat ibunya berlumuran darah. Anaknya langsung meminta bantuan para keluarga yang lain.
“Saat kejadian ibu mertua yang tinggal serumah tengah melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid,” ujar Kapolsek.
Setelah gagal membunuh istri, pelaku kabur menggunakan sepeda motor ke Kota Bungo. Anggota Reskrim Polsek yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muarabungo.
“Pelaku sudah siap-siap berangkat. semua perkakas sudah masuk tas dan akan kabur ke Sumatra Barat. Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku bersama bersama barang bukti baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah dan pisau yang digunaka pelaku diamankan di Polsek untuk di proses selanjutnya.
“Untuk perkara pelaku dikenakan pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kapolsek. (*)