VIRAL KALTIM, KUTIM- Tujuh Fraksi di DPRD Kutim, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2019, sebesar Rp 2,9 Triliun.
Dari anggaran tersebut, DPRD meminta agar gaji honorer disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Dalam Rapat Paripurna ke 38, pada Kamis (15/11), akhirnya fraksi-fraksi dalam dewan, menyetujui APBD 2019 sebesar Rp. 2,9 Triliun.
Terdiri dari Rp 121 Miliar PAD, Rp 2 Triliun dana perimbangan, serta Rp 760 Miliar pendapatan lain-lain yang sah.
Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi meski ada perdebatan dalam penyusunan APBD, namun akhirnya seluruh fraksi satu suara menginginkan adanya kenaikan penghasilan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) setara dengan UMK.
“Saya paling berkeras gaji TK2D setandar UMK. Karena dzolim namanya jika gaji PNS tinggi-tinggi, namun TK2D yang bersebelahan meja jauh sekali pendapatannya,” tegas Mahyunadi.
Dengan gaji TK2D saat ini, untuk lulusan SMA sederajat hanya Rp 900 Ribu, dan lulusan Sarjana Rp 1,2 Juta, dinilai tidak manusiawi. Terlebih pembayarannya selalu tertunda.
“Untuk itu, andai peraturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak jadi dilaksanakan di Kutim, namun dipastikan gaji TK2D untuk 2019 aman. Lantaran telah masuk dalam APBD Kutim sebesar Rp 136 Miliar untuk satu tahun,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah melalui Bupati menyambut baik usulan Dewan. Hal tersebut senada dengan permintaan TK2D dari pedalaman maupun tenaga kesehatan, yang beberapa hari waktu lalu menghadap.
Menurut Bupati, tahun depan ada kenaikan namun besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja dan kinerja setiap TK2D.
“Bagi yang telah mengabdi hingga 10 tahun ke atas, akan ada pertimbangan disesuaikan dengan UMK Kutim 2019 sebagai bentuk penghargaan,” katanya.
Diketahui, UMK untuk tahun 2018 sebesar Rp 2,7 Juta. Sedangkan untuk UMK Tahun 2019 dalam tahap pembahasan. Namun, jika berkaca dari beberapa tahun belakangan selalu mengalami kenaikan hingga 8 Persen. (An)