VIRAL KALTIM, KUTIM- Pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 pukul 09.30 Wita bertempat Hotel Royal Viktoria Jl Aw Syahrani Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kutim berlangsung Konsultasi Publik(KP2) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)Kawasan Perkotaan Sangatta Kutim.
Dalam sambutan, Wabup Kutim, Kasmidi Bulang mengucapkan terima kasih lantaran sudah hadir dalam acara tersebut. Katanya, acara ini adalah berkaitan dengan konsultasi publik yang kedua rencana detail tata ruang atau RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis kawasan yang ada hubungannya dengan rekomendasi.
“Coba perhatikan jalur- jalur lambat kita buat hari ini. Kita bisa melihat bagaimana masyarakat di atas trotoar membangun ruko dan sebagainya menjadi kajian. Sudah dari dulu, namun hal ini ada lagi,” katanya.
Ia juga menyinggung masalah Pelabuhan Kenyamukan. Katanya, Pelabuhan Kenyamukan merupakan potensi yang luar biasa. Karenanya perlu menjadi perhatian dari semua pihak.
“Pelabuhan Kenyamukan di sana itu ada perputaran ekonomi yang harus kita pikirkan. Nanti coba yang menjadi kajian dalam rumusan ini undang masu. Kita itu harus di luar kawasan sana. Itu masuk ke kota dulu biar lebih tertib. Kedua, ada yang bisa kita dapat dari situ mungkin yang harus dipikirkan bangunan baru ketemu dengan harga yang mahal dan tidak strategis lagi dari sekarang,” katanya.
Kadis Pertanahan Puniso Suryo Lenggono mengatakan konsultasi publik yang ke dua ini terkait Konsultasi Publik(KP2)Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan.
Kegiatan ini merupakan bantuan tehnis kementerian ATR. Sebelumnya juga mendapat konsultasi publik tahap pertama. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar terkait UU cipta kerja terkait pengurus perijinan galian C. “Harapan saya dengan adanya giat ini masyarakat dapat mudah pengurus RDTR,” katanya.
Perwakilan Kementerian ATR Mungki Prayitna, mengatakan acara ini untuk mempermudah kegiatan usaha dan perizinan. Kegiatan konsultasi publik kedua dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Sangatta Kabupaten Kutai Timur.
“Jadi sebenarnya itu pada awalnya diinisiasi pada tahun 2018 ketika terbitnya Perpres Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Jadi dalam Perpres itu diamanatkan bahwa dalam update RI itu harus diintegrasikan dengan sistem OSS. Tujuannya untuk apa, untuk mempermudah perizinan berusaha jadi agar mempermudah kegiatan kegiatan berusaha dan perizinan ketika itu pada tahun 2019 kami sudah melakukan penyusunan awal di 57 lokasi,” katanya. (adv/Dy)