VIRALKALTIM– Pemerintah Indonesia masih menempatkan posisi batu bara sebagai energi prioritas hingga tahun 2040. Namun kabarnya, setelahnya batubara tak boleh lagi ekspor sebelum dilakukan hilirisasi.
Diketahui, cadangan batu bara Indonesia diperkirakan bisa habis sekitar 2040, terutama karena tidak ada eksplorasi baru. Saat ini sumber daya batu bara berjumlah 113 miliar ton, dengan cadangan terbukti mencapai 33 miliar ton. Dengan kondisi eksploitasi dan produksi 500 juta ton per tahunnya maka penipisan cadangan pun semakin cepat.
“Ya kemungkinan kedepan itu hilirisasi. Kita tak boleh lagi ekpor batubara pada tahun 2040. Makanya kita persiapkan SDM kita mulai saat ini. Usai produktif umur 5-10 tahun. Makanya kita persiapkan SDM kita mulai saat ini,” ujar Jimmi.
Karangan ekspor kemungkian ada hubungannya dengan rencana untuk menghentikan penggunaan PLTU batubara di Indonesia pada tahun 2040. Menurut penelitian CREA dan IESR, penghentian PLTU batu bara pada tahun 2040 dapat mencegah 180.000 kematian dan menekan biaya kesehatan sebesar US$100 miliar atau Rp1.500 triliun.
Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa emisi polutan udara dari PLTU batu bara bertanggung jawab atas 10.500 kematian di Indonesia pada tahun 2022. Penghentian PLTU batu bara lebih awal dapat menghindari biaya kesehatan yang akan terus meningkat dengan beroperasinya PLTU batu bara yang baru.
Untuk mencapai target tersebut, Indonesia perlu bantuan keuangan dari lembaga multilateral, sektor swasta, dan negara-negara maju. PLTU batu bara dapat menimbulkan dampak negatif, seperti polusi udara yang terdiri dari partikel halus (PM2.5), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), dan ozon (O3).
Solusi terbaik ialah hilirisasi. Hilirisasi batubara adalah proses pengolahan batubara menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Produk turunan batubara dapat digunakan sebagai bahan baku industri atau sumber energi. Beberapa produk turunan batubara yang dapat dihasilkan, antara lain.
Briket batubara, Kokas, Batubara cair, Gasifikasi batubara, Pupuk, Dimethyl ether (DME), Amonia. Hilirisasi batubara menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan nilai tambah batubara Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada ekspor batu bara mentah.
Namun, hilirisasi batubara masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya kepastian hukum dan peta jalan transisi energi. Untuk mendorong hilirisasi batubara, pemerintah telah mengambil beberapa langkah, di antaranya, mewajibkan perusahaan pertambangan batubara untuk menyampaikan rencana pengembangan batubara, memperbarui ketentuan hilirisasi batubara agar lebih fleksibel, menyusun dan mengevaluasi kembali regulasi terkait investasi, pengembangan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya batu bara.
Diketahui pula, Komisi Eropa merekomendasikan agar UE memangkas emisi “bersih” hingga 90% di bawah tingkat tahun 1990 pada tahun 2040.
Untuk mencapai tujuan tersebut, emisi harus turun hingga “kurang dari” 850 juta ton setara karbon dioksida (CO2e), sementara “hingga” 400 juta ton CO2e harus dihilangkan dari atmosfer menggunakan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) dan solusi “berbasis lahan” seperti penanaman pohon.
Secara keseluruhan, ini akan mengurangi emisi bersih menjadi 450MtCO2e pada tahun 2040, yang akan menjadi 90% di bawah tingkat tahun 1990 dan 86% di bawah angka yang terlihat pada tahun 2022.(adv)