VIRALKALTIM — Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Ramadhani, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang diduga belum optimal memberikan ruang bagi tenaga kerja dari Kutai Timur, meski regulasi daerah sudah jelas mengatur kewajiban tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut karena berdampak langsung pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Ramadhani menyampaikan bahwa beberapa laporan terkait perekrutan tenaga kerja dari luar daerah terus berdatangan, termasuk dari sektor pertambangan dan perusahaan penunjang lainnya.
Ia menilai perusahaan harus menjalankan komitmen melalui penerapan Nomor Pokok Perusahaan (NPP) dan sistem pelaporan tenaga kerja, sehingga asal-usul pekerja bisa terdata dengan baik.
“Kalau perusahaan masih mengabaikan kewajiban memprioritaskan tenaga kerja lokal, maka kami harus mempertimbangkan langkah lebih jauh,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah yang memungkinkan adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan daerah.
Menurutnya, Pansus dapat menjadi instrumen pengawasan yang lebih kuat dan formal, terutama ketika persoalan sudah masuk kategori sistemik dan berdampak luas bagi masyarakat. Dengan adanya Pansus, DPRD bisa memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi serta menyampaikan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Selain persoalan tenaga kerja, Ramadhani juga menyinggung pentingnya laporan data detail dari perusahaan agar proses pengawasan bisa berjalan efektif.
Ia menyebut bahwa tanpa pelaporan yang jelas, sulit bagi pemerintah daerah untuk memastikan proporsi tenaga kerja lokal terpenuhi. Ia meminta perusahaan lebih transparan dalam menyampaikan data ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk berkontribusi pada peningkatan SDM lokal.
“Kami hadir bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan masyarakat mendapat ruang yang selayaknya dari pembangunan ekonomi,” tambahnya.
Ramadhani menilai, apabila regulasi ditaati dan peluang kerja diberikan secara adil, maka lingkungan investasi di Kutai Timur justru akan semakin kondusif. Pasalnya, hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat merupakan fondasi stabilitas ekonomi daerah.
Ia berharap perusahaan lebih proaktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah ketika mengalami kendala dalam pemenuhan tenaga kerja lokal. Solusi dapat ditemukan melalui pelatihan, sertifikasi, atau kerja sama penyiapan SDM. Langkah-langkah demikian, menurutnya, jauh lebih baik daripada menghadapi proses investigasi Pansus.
Dengan semakin kuatnya dorongan pengawasan dan perbaikan kebijakan, Ramadhani optimistis masalah tenaga kerja lokal dapat ditangani secara lebih tuntas.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal isu ini demi memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Kutai Timur.(dy)


















