VIRAL KALTIM, KUTIM – Sekda Kutim, Irawansyah melaporkan jika Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang sudah memperoleh SK perpanjangan baru boleh berbangga hati. Pasalnya, Pemkab Kutim menaikkan upah gaji non pegawai sesuai masa kerja.
Dalam arahan singkat disaksikan Wabup Kasmidi Bulang dan 700 undangan TK2D di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (4/3/2019), Irawansyah menjelaskan kenaikan gaji ini direalisasikan oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian kinerja TK2D lebih disiplin.
“Kenaikan gaji TK2D disesuaikan masa pengabdian dan pendidikan. Untuk masa kerja 10 tahun ke atas penambahan gaji Rp 800 Ribu, 7-10 tahun mencapai Rp 650 Ribu, 4-7 tahun Rp 500 Ribu, 2-4 tahun 350 Ribu, dan 0-2 tahun Rp 200 Ribu. Contohnya saja jenjang TK2D lulusan SMA masa kerja 10 tahun keatas bergaji Rp 900 Ribu naik menjadi Rp 1,7 Juta. Sementara itu jenjang S1 masa kerja 10 tahun keatas yang sebelumnya bergaji Rp 1,2 Juta melonjak naik menjadi Rp 2 Juta,” tegasnya.
Mantan Kadisperindag ini pun menambahkan jika pembayaran kenaikan upah gaji TK2D sudah dimasukkan dalam APBD Kutim Tahun 2019.
“Kemampuan daerah sudah bisa memenuhi kenaikan gaji TK2D. Untuk itu, TK2D segera bekerja dengan baik dan lebih disiplin. Adanya kenaikan gaji ini pun bisa memompa semangat sekaligus kreativitas individu para TK2D menjalankan tanggung jawab apalagi sudah bisa memenuhi kebutuhan primer seperti membayar rumah, listrik ataupun lainnya,” tutupnya. (dy/adv/hms13)