VIRALKALTIM – Pemanfaatan teknologi informasi dalam memperkuat demokrasi daerah menjadi fokus utama dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-5 yang digelar di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPRD Kalimantan Timur H. Arfan serta akademisi dan praktisi hukum Anshar, S.H., M.H. sebagai narasumber. Keduanya menekankan pentingnya transformasi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam sambutannya, H. Arfan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola hubungan antara masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memiliki peran sebagai pengawas melalui berbagai ruang digital yang tersedia.
“Teknologi informasi membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan, hingga mengakses informasi publik secara lebih cepat dan terbuka,” ujar Arfan.
Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh aktivitas masyarakat saat ini telah terhubung dengan teknologi digital, mulai dari komunikasi, transaksi keuangan hingga layanan publik. Karena itu, pemerintah dituntut mampu beradaptasi dengan menyediakan sistem informasi yang responsif, transparan, dan berbasis data.
Meski demikian, Arfan mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di era digital harus dibarengi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar atau hoaks.
Sementara itu, narasumber Anshar, S.H., M.H., menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik yang lebih mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah kompleksitas data pemerintahan yang sering kali sulit diakses secara sederhana oleh warga.
Ia mencontohkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang umumnya terdiri dari ratusan halaman sehingga sulit dipahami oleh masyarakat umum. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen, tetapi juga harus disajikan dalam format yang lebih ramah publik.
“Masyarakat sebenarnya ingin mengetahui program apa yang berjalan di wilayahnya, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan bagaimana progresnya. Informasi seperti itu perlu disajikan secara sederhana,” kata Anshar.
Untuk mendukung keterbukaan tersebut, Anshar mendorong pemerintah daerah menghadirkan berbagai inovasi informasi publik seperti infografis, peta kegiatan, hingga dashboard digital yang mudah diakses masyarakat.
Dalam pemaparannya, Anshar juga mengungkapkan bahwa Indonesia terus menunjukkan kemajuan dalam transformasi digital pemerintahan. Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa belum terintegrasinya berbagai aplikasi yang digunakan oleh organisasi perangkat daerah.
“Masih banyak aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri di setiap instansi. Ke depan perlu integrasi agar sistem pemerintahan menjadi lebih efisien dan saling terhubung,” jelasnya.
Selain menyoroti aspek teknologi, Anshar juga menegaskan pentingnya landasan hukum dalam demokrasi digital, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, teknologi informasi dapat menjadi “mata dan telinga” masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Melalui teknologi, masyarakat dapat memperoleh akses data yang lebih luas sekaligus menyalurkan aspirasi secara terbuka dan transparan.
Kegiatan PDD ke-5 ini juga membahas pentingnya pengembangan kanal pengaduan publik yang terintegrasi, sistem open data, serta mekanisme tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat. Sistem pengawasan digital yang ideal, menurut para narasumber, tidak hanya berhenti pada penyampaian laporan, tetapi juga memastikan adanya evaluasi dan tindak lanjut kebijakan.
Meskipun menawarkan banyak manfaat, demokrasi digital juga memiliki sejumlah tantangan, seperti penyebaran hoaks, ancaman serangan siber, bias algoritma, kesenjangan akses teknologi, hingga perlindungan data pribadi.
Di akhir kegiatan, para peserta diingatkan bahwa keberhasilan demokrasi digital tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada komitmen pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan, tata kelola data yang baik, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
“Teknologi hanyalah alat. Yang menentukan kualitas demokrasi adalah bagaimana kita mengelolanya secara transparan, inklusif, dan bertanggung jawab,” tutup Anshar.(*)


















