VIRAL KALTIM, KUTIM – PT. Indexim dituduh mencemari Sungai KM 26 di Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kutim.
Atas dugaan ini, perusahaan tambang batu bara tersebut dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim.
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andi Palesangi mengatakan kasus ini dilaporkan langsung oleh Camat Karangan, Suharman. Camat secara resmi menyurati DLH serta melampirkan bukti dugaan pencemaran.
“Laporannya pada 1 Oktober. Sesuai dengan surat laporan, kejadian di anak Sungai Pengadan atau Sungai KM 26. Air ini mengalir ke Sungai Pengadan,” kata Andi, Rabu, (31/10/2018).
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengambilan sampel air untuk dilakukan uji laboratorium. Uji lab dimaksud untuk mengetahui apakah sungai tersebut tercemar atau tidak.
“Pada tanggal 16 dan 17 hari Selasa dan Rabu, kami cek lapangan. Hasilnya langsung kami kirim untuk uji lab,” katanya.
Menurut laporan, air sungai tersebut keruh tak normal. Beberapa dugaan timbul. Seperti akibat pembukaan lahan baru yang dilakukan perusahaan.
“Tetapi untuk pastinya kami tunggu hasil lab. Kemungkinan tanggal 2 November sudah ada. Kami akan panggil media,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pimpinan PT Indexim, Yosep tak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Iq)