VIRALKALTIM– Dugaan adanya penyerobotan lahan Kelompok Tani (Poktan) Subur Makmur (TSM) di RT 04 Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon dibantah keras oleh PT Tawabu Mineral Resource (TMR).
Dikatakan Riyan Asriansyah selaku Humas PT TMR, bahwa perusahaan sudah menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak yang dimaksud.
“Kelompok atau tanah tersebut sudah dibayar oleh TMR sesuai surat kepemilikan yang sah dan yang punya surat siap bertanggungjawab,” ujar Riyan saat diklarifikasi di Kantornya yang bertempat di Bengalon.
Atas alasan itu, pihaknya merasa berhak menggarap lokasi tersebut. Yang mana, sejak lama PT TMR sudah melakukan pembebasan dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Karena sudah dibebaskan, maka pihak TMR akan bekerja di lokasi tersebut. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi di desa namun mereka tak datang,” katanya.
Jika ada pihak lain yang merasa tanahnya belum dibebaskan dan diyakini memiliki surat yang jelas, maka dipersilahkan untuk ke ranah hukum.
“Yang jelas lokasi tersebut sudah mendapat ijin IUP. Jadi kalau ada yang merasa punya surat lagi yang sah maka silahkan ke ranah hukum,” katanya.
Dirinya juga membantah jika telah terjadi penggusuran. Pasalnya, hingga saat ini alat masih berada di lokasi pembebasan. “Jadi belum ada penggusuran,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kelompok Tani Subur Makmur protes lantaran tanah mereka diduga digusur oleh perusahaan. Pasapnya, mereka mengklaim jika tanah tersebut sudah puluhan tahun digarap. (*)