VIRAL KALTIM, KUTIM- Basti Sanggalangi memimpin rapat mediasi antara penggugat dengan pihak terkait. Dalam hal ini Pemkab Kutim. Mediasi digelar di ring rapat DPRD Kutim.
Basti Sanggalangi menanggapi penyampaian dari pihak masyarakat serta menanyakan kepada pemerintah apakah ada yang bisa menunjukan bukti yang diminta masyarakat. “Kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua DPRD sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik,” katanya.
Kabag Hukum, Waluyo menyampaikan 7 Poin Hasil mediasi dan notulen pertemuan di Polres Kutim. “Saya rasa sudah jelas hasil mediasi di Polres Kutim karena pada poin 7 jelas mengarah ke jalur hukum. Bahwa terkait bukti-bukti pembayaran dan surat sertifikat yang diminta oleh pihak masyarakat nanti akan kelihatan pada proses di pengadilan,” katanya.
Penyampaian pihak BPN, Nurlaila pun mengaku tetap berpatokan dengan mediasi di Polres. Karena pihak BPN yang mengikuti mediasi di polres sudah tidak menjabat di BPN. “Tidak adanya surat panggilan kepada yang bersangkutan sehingga tidak hadir pada pertemuan hari ini,” katanya.
Sementara itu, Ogi Raharto selaku kuasa dari penggugat meminta bukti pembayaran pembebasan lahan. “Kami sudah punya surat-surat dan legalitas yang sudah lolos verifikasi,” katanya. (dy/adv)


















