VIRAL KALTIM, KUTIM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim meminta kepada masyarakat agar tak meladeni petugas parkir liar yang meminta jasa parkir. Kecuali dengan keikhlasan.
Biaya parkir dapat saja diberikan asal didasari keikhlasan bukan paksaan. Namun sejatinya, hal itu tetap dilarang dan melanggar aturan.
Biaya parkir harus berdasarkan aturan. Tak dapat ditentukan dengan sesuka hati. Harus mengacu pada aturan baik perbup, perda, maupun undang-undang. “Jika tak resmi maka jangan diikuti,” kata Kepala Bidang Hubungan Darat, Failu.
Prihal pungutan ini memang menjadi Maslaah dan kerap dilaporkan. Sampai-sampai, di Pasar Induk Sangatta (PIS) yang sebelumnya menerapkan parkir terhenti lantaran tak ada aturan terkait hal itu.
“Padahal memiliki potensi yang besar. Tetapi karena belum ada regulasi, makanya belum dapat diterapkan. Karena dilarang untuk pungut parkir,” katanya. (dy/adv)