VIRAL KALTIM, KUTIM– Beberapa OPD belum membuat laporan harta kekayaan. Pemkab Kutim, memberikan waktu hingga akhir bulan ini.
Dikatakan Wabup Kasmidi Bulang, bagi semua OPD yang belum diminta agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan. Jika tidak, akan memberikan dampak negatif bagi OPD maupun Pemkab Kutim secara keseluruhan. “Sesuai Perbup 2018 ada sanksinya,” kata Kasmidi.
Bagi OPD yang tak mengetahui dan kurang paham diminta untuk melapor. Sehingga permasalahan dapat diselesaikan. “Jika ada kendala silahkan lapor,” katanya.
Menanggapi hal itu, Dishub Kutim, mengaku siap menyelesaikan LHKPN tersebut. Karena katanya, ini merupakan kewajiban yang harus dilaporkan dalam setiap tahunnya.
“Tentu saja kami siap dan akan menyelesaikan pelaporannya,” kata Sekretaris, Dishub, Teguh. (dy/adv)