VIRALKALTIM, KUTIM- Berdasarkan pada kesepakatan bersama dan mengacu pada aturan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim ikut menetapkan kenaikan UMK di Kutim. Yakni sebesar Rp 3.175.000.
Pada Tahun sebelumnya, UMK dan UMP Kutim sebesar Rp 3.140.000. Namun pada Tahun 2021 untuk 2022, mengalami kenaikan. Namun naiknya tak signifikan. Yakni hanya 35 ribu atau sekira 1,8 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif membenarkan jika ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. Namun kata dia, jika UMK hanya mengalami kenaikan yang relatif kecil.






“Sekitar Rp 35 ribu atau sebesar 1,8 persen saja dari upah tahun 2021. Hal ini sudah disepakati dari Dewan Pengupahan,” ucapnya.
Ia menegaskan walaupun mengalami kenaikan cukup kecil, namun nilainya masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). “Ini sama dengan tahun ini, UMK tetap lebih besar dari UMP,” tegasnya.
Ditambahkan dirinya bahwa formulasi yang dibuat Pemkab Kutim dalam menentukan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp 3.175.000.
“Formulasi yang dipakai itu acuannya di PP Nomor 36. Kami juga memasukkan faktor inflasi Kaltim, sehingga kita temukan nilai Rp 3,17 juta lebih,” jelasnya.
Hasilnya dalam penentuan UMK ini, pihaknya bersama Dewan Pengupahan mendapat persetujuan, tanpa ada penolakan pihak terkait.
“Hanya dibahas sekali saja, langsung dapat kesepakatan. Kesepakatan ini langsung ditandatangani Bupati Kutim,” tutupnya.



Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497 rupiah. Untuk informasi, UMP Kaltim naik tipis ,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp33.118,50 rupiah.(adv/Dy/hms)