• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Disnaker, 2022 UMK Kutim Rp 3.175.000

Viral Kaltim by Viral Kaltim
26 November 2021
Disnaker, 2022 UMK Kutim Rp 3.175.000
694
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VIRALKALTIM, KUTIM- Berdasarkan pada kesepakatan bersama dan mengacu pada aturan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim ikut menetapkan kenaikan UMK di Kutim. Yakni sebesar Rp 3.175.000.

Pada Tahun sebelumnya, UMK dan UMP Kutim sebesar Rp 3.140.000.  Namun pada Tahun 2021 untuk 2022, mengalami kenaikan. Namun naiknya tak signifikan. Yakni hanya 35 ribu atau sekira 1,8 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif membenarkan  jika ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. Namun kata dia, jika UMK hanya mengalami kenaikan yang relatif kecil.

“Sekitar Rp 35 ribu atau sebesar 1,8 persen saja dari upah tahun 2021. Hal ini sudah disepakati dari Dewan Pengupahan,” ucapnya.

Ia menegaskan walaupun mengalami kenaikan cukup kecil, namun nilainya masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). “Ini sama dengan tahun ini, UMK tetap lebih besar dari UMP,” tegasnya.

Ditambahkan dirinya bahwa formulasi yang dibuat Pemkab Kutim dalam menentukan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp 3.175.000.

“Formulasi yang dipakai itu acuannya di PP Nomor 36. Kami juga memasukkan faktor inflasi Kaltim, sehingga kita temukan nilai Rp 3,17 juta lebih,” jelasnya.

Hasilnya dalam penentuan UMK ini, pihaknya bersama Dewan Pengupahan mendapat persetujuan, tanpa ada penolakan pihak terkait.

“Hanya dibahas sekali saja, langsung dapat kesepakatan. Kesepakatan ini langsung ditandatangani Bupati Kutim,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497 rupiah.  Untuk informasi, UMP Kaltim naik tipis ,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp33.118,50 rupiah.(adv/Dy/hms)

Tags: #Kaltimberita pilihankutimNaikUMKViralKaltim
Previous Post

HGN, 15 Orang Pemenang Lomba

Next Post

Booking Cewe di MiChat, yang Datang Waria Berurat, Gagalkan Transaksi, Korban di Bogem

Related Posts

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

26 Januari 2023
Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

26 Januari 2023
Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

26 Januari 2023

Recent News

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

26 Januari 2023
Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

26 Januari 2023
Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

26 Januari 2023

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

24 Oktober 2022
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.