VIRALKALTIM– DPRD Kutim sudah menghasilkan beberapa perda selama masa menjabat. Diantaranya ketertiban umum dan kebakaran. Perda ini terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Dikatakan Ketua DPRD Kutim, Joni sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat mengetahui hal tersebut. Pasalnya, semua akan bermuara kepada masyarakat.
“Karena nanti masyarakat juga yang akan melaksanakan. Makanya kami mendorong terus. Kami sosialisasikan terus,” kata Joni.
Contoh perda ketertiban umum. Paling banyak yang menjadi persoalan ialah masalah bangunan atau pasar tumpah diatas trotoar. Tentu hal itu tidak dibenarkan. Secara aturan wajib ditertibkan.
“Nah inilah salah satu yang kami sosialisasikan kepada masyarakat. Secara bertahap agar masyarakat mengerti. Saya yakin lama-lama akan paham dan taat aturan,” katanya.
Termasuk masalah kebakaran. Secara aturan jelas larangan membakar hutan sembarangan. Karena akan berdampak luas. Tak hanya pada diri, namun orang lain.
“Merambat kemana-mana. Mulai dari kebun warga, hewan, asap, debu dan lainnya. Tentu ini merugikan. Makanya hal itu dilarang,” katanya.
Hal ini lagi-lagi demi kebaikan bersama. Baik kepada pelaku maupun orang lain. Untuk itu, tak ada salahnya menaati aturan yang ada. Tentu saja, pemerintah akan mencarikan solusi atas masalah tersebut.
“Semua pasti ada solusinya. Tetapi paling utama kita taat aturan. Karena semua akan berdampak pada hukum,” katanya.
Jauh sebelumnya, hal ini juga pernah dibahas oleh Anggota DPRD Kutim ,Maswar. Ia juga meminta agar kiranya perda tersebut dapat direalisasikan secara bertahap. (adv)