VIRALKALTIM– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) kembali menggelar layanan jemput bola penanganan Keluarga Risiko Stunting (KRS).
Kegiatan kali ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Bengalon, Senin (3/8/2026) pagi itu, merupakan rangkaian keempat setelah sebelumnya menyasar Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, dan Rantau Pulung.
Plh Kepala DPPKB Kutai Timur sekaligus Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kutim, Yuriansyah, menegaskan kegiatan ini merupakan implementasi dari Prioritas ke-22 dalam 50 Program Unggulan Pemkab Kutim, yakni Layanan Jemput Bola Stop Stunting. “Ini adalah aksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas, terbebas dari anak stunting menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Yuriansyah menjelaskan, berdasarkan data Sistem Informasi Keluarga (SIGA), jumlah KRS di Kecamatan Bengalon tercatat sebanyak 1.131 kepala keluarga (KK). Rinciannya, Desa Sepaso mencatat angka tertinggi dengan 335 KK, diikuti Sepaso Barat 152 KK, Sepaso Timur 113 KK, Tepian Indah 113 KK, Tepian Baru 98 KK, Sekerat 94 KK, Tepian Langsat 83 KK, Sepaso Selatan 69 KK, Muara Bengalon 53 KK, dan Keraitan 12 KK.
Yuriansyah berharap kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, kader desa, hingga mitra swasta terus diperkuat untuk menekan angka stunting. “Dengan pendekatan jemput bola, kami memastikan seluruh keluarga yang masuk kategori berisiko mendapatkan pendampingan dan intervensi secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
Camat Bengalon, Harun Al Rasyid, yang juga menjabat Ketua TPPS Kecamatan, menyoroti pentingnya pemahaman mendasar terkait perbedaan stunting dan risiko stunting. “Anak stunting itu sudah kena, penanganannya berbeda dengan pencegahan yang masuk ke KRS,” tegasnya.
Ia memaparkan sejumlah faktor penyebab masuknya sebuah keluarga ke dalam data KRS, seperti ketiadaan akses air bersih, kondisi jamban yang tidak memenuhi syarat, hingga rumah tidak layak huni. Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti kasus unik di mana pasangan suami istri berusia di atas 40 tahun tanpa anak tercatat sebagai KRS.
“Gara-gara ketuanya (faktor usia), dia masuk KRS. Padahal tidak punya anak,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya verifikasi data agar penanganan tepat sasaran.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan TP-PKK Kutim Hj Herliana, para kepala desa se-Bengalon, perwakilan Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Forkompimcam, Penyuluh KB, serta perwakilan perusahaan setempat.
Kegiatan juga dirangkai dengan sosialisasi dan audit data KRS. Sebagai bentuk intervensi nyata, Baznas Kutai Timur menyerahkan 20 paket Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada KRS di Kecamatan Bengalon.(*)


















