VIRAL KALTIM, KUTIM- Rancangan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan, Penarikan Tarif Retribusi, dan Pembentukan 11 desa baru di Kutim.
Dalam agenda rapat paripurna di kantor DPRD ini kami mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.
Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil Rapat dengar pendapat (RDP) bersama serikat buruh yg diharapkan perda ini bisa menjadi penghubung diri.
Selain itu Bapemperda akan membentuk Perda tarkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penarikan Tarif Retribusi serta Peraturan Daerah (Perda) pembentukan 11 desa baru di Kutim.
Desa baru yang melakukakn pemekaran meliputi Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara. (adv/dy)