VRALKALTIM– Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Perlu diingat bahwa sebelum terbentuknya wilayah nusantara (Indonesia), sebagai sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat hukum adat telah lahir dan tumbuh.
Masyarakat hukum adat sebelum kemerdekaan telah hidup berdampingan dengan Hindia Belanda, pada saat itu pemerintah Hindia Belanda mengakui dan mengatur masyarakat hukum adat dalam pemerintahan otonomi serta madebewind-nya.
Pasca kemerdekaan, masyarakat hukum adat bahkan diakui dengan dimasukkannya dalam penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen) dalam penjelasannya menyatakan bahwa: “Dalam Teritorial Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen danvolkgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.
Eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia, hingga saat ini masih terus ada, bahkan jumlahnya cukup banyak, dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Kalimantan.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kutim, Yan tak banyak memberikan tanggapan masalah masyarakat hukum adat. Kata dia, realisasi perda masyarakat hukum adat masih terkendala beberapa hal.
Diantaranya ialah masalah kepentingan dan juga terdapatnya Undang-undang yang berada diatas hukum adat.
“Perda masyarakat hukum adat Itu sudah didorong sejak lama. Pertama definisi sudah terbentur. Memang banyak keinginan perda hukum adat. Tetapi masi terkendala UU di atasnya dan kepentingan lain,” ujar Yan.
Belum lagi kata Yan, Kutim tak hanya satu suku, namun beragam. Hampir semua suku berada di Kutim. Itu juga menjadi kendala mereka. Namun lanjut Yan, pihaknya yak berhenti di situ saja, melainkan akan mencari solusi atas permasalahan ini.
“Kutim ini sudah banyak suku, budaya suku. Ini kendala juga. Kita tidak menyerah, kita akan mencari solusi. Karena ada juga beberapa desa yang masih asli warganya. Dan ini juga penting untuk urus hukum adat,” kata Yan. (adv)


















