VIRALKALTIM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-XIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung DPRD Kutai Timur.
Dalam pandangan umum fraksinya, Fraksi Persatuan Indonesia Raya yang diwakili oleh Baya Sargius L, S.Sos memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, keberhasilan penyusunan program daerah tidak hanya bergantung pada besaran anggaran, tetapi juga pada akurasi dan validitas data yang dikelola melalui sistem tersebut.
Baya menilai masih terdapat kendala teknis dan administratif dalam mekanisme SIPD yang berdampak pada proses penyerapan aspirasi masyarakat, terutama yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD. Jika tidak dibenahi, menurutnya, usulan masyarakat berpotensi tidak terakomodasi secara maksimal dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Fraksi Persatuan Indonesia Raya meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap mekanisme SIPD, agar pengelolaan data dan informasi dari setiap usulan masyarakat dapat terserap dengan optimal,” tegas Baya.
Ia menambahkan, optimalisasi SIPD merupakan langkah strategis untuk memastikan arah kebijakan APBD selaras dengan kebutuhan masyarakat dan indikator pembangunan daerah, terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berbasis data.
Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan anggaran daerah tahun 2026, di mana setiap fraksi menyampaikan pandangan, kritik, dan rekomendasi sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah.(tpk)


















