VIRALKALTIM– Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kutim wajib menerapkan ketentuan dalam Peraturan Daerah terkait penggunaan tenaga kerja lokal.
Peraturan tersebut mengatur komposisi tenaga kerja dengan proporsi 80 persen pekerja lokal dan 20 persen pekerja dari luar daerah.
Yusri menilai bahwa aturan itu harus segera direalisasikan karena merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat Kutim.
Menurutnya, kesempatan kerja bagi warga lokal harus menjadi prioritas agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Perusahaan harus terapkan perda 80 pekerja lokal dan luar 20 persen. Itu wajib. Sosper tentang perda. Kita awasi. Penerapan harus segera kita lakukan,” tegas Yusri Yusuf.
Ia menyampaikan bahwa DPRD melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terus memberikan pemahaman kepada perusahaan maupun masyarakat terkait aturan tersebut.
Yusri menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan perda tidak dapat dilakukan hanya oleh legislatif. Ia meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas khusus atau lembaga sejenis yang bertugas mengawasi penerapan kuota tenaga kerja lokal di setiap perusahaan.
“Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting. Dari pemerintah harus buat satgas atau apa pun namanya untuk ngawasi hal itu,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang jelas, ketentuan tersebut dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Lebih lanjut, Yusri berharap intensitas Sosper terus ditingkatkan agar masyarakat memahami hak mereka dan perusahaan dapat lebih taat terhadap aturan.
“Kita harus sosialisasi terus. Harapan perda ini diterapkan dan bermanfaat buat masyarakat Kutim,” pungkasnya. (dy/adv)


















