VIRALKALTIM – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Lingkungan Studi Analisis dan Isu-isu Strategis (Lisis), merencanakan akan menggelar aksi simbolis dengan membentangkan spanduk sepanjang 26 meter.
Aksi ini sekaligus menjadi momentum untuk menguatkan kembali penerapan aturan ketenagakerjaan 80/20 di daerah.
Dalam setiap diskusi pekanan, Lisis aktif membedah berbagai persoalan, baik tingkat daerah hingga nasional. Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah regulasi tenaga kerja lokal. Aturan 80/20 yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan mempekerjakan sedikitnya 80 persen tenaga kerja lokal, dengan batas maksimal 20 persen tenaga kerja dari luar daerah.
Direktur Lisis, Soerachman Thalib menegaskan, regulasi ini bukan sekadar aturan, melainkan bentuk perlindungan agar masyarakat Kutim memperoleh kesempatan kerja yang lebih besar. “Perusahaan wajib melaporkan perekrutan ke Disnakertrans agar bisa dilakukan perencanaan dan pelatihan tenaga kerja lokal. Itu yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Selain membentangkan spanduk 26 meter, Lisis juga menargetkan pengumpulan 2.600 tanda tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan.
“Ini hadiah kami untuk HUT Kutim ke-26. Kami ingin memastikan aturan ini benar-benar berjalan,” kata Soerachman.
Ia juga menambahkan, penerapan aturan 80/20 tidak hanya berlaku pada tenaga kerja, tetapi juga harus menyentuh kontraktor dan UMKM lokal.(dy)