VIRALKALTIM– Hearing DPRD Kutim Rekomendasikan Tinjau Dusun Khayanga Hasil hearing (dengar pendapat) Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Kamis (19/6/2025), merekomendasikan perlunya lembaga wakil rakyat tersebut terjun langsung ke Dusun Khayangan, RT 28, Desa Singa Gembara.
Rekomendasi tersebut keluar sebagai kesimpulan hearing, menyusul masih adanya polemik terkait laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, tentang hasil investigasi atas laporan pencemaran air di RT 28 dan hasil pengukuran kualitas udara, kebisingan dan debu oleh Departemen Environment KPC.
“Kesimpulan hearing kita hari ini, kita perlu turun langsung ke lapangan (RT 28, Dusun Khayangan, red). Kita ingin memastikan langsung kebenaran laporan DLH Kutim dan KPC serta melihat fakta terkait aduan masyarakat RT 28,” kata H Ardiansyah, Pimpinan Rapat Hearing, yang sekaligus sebagai Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Meski demikian, Ardiansyah belum bisa memastikan, kapan kunjungan lapangan dilakukan. “Kita harus sinkronkan dengan agenda-agenda lainya yang sudah terjadwal. Nanti kami akan sampaikan jika waktunya sudah ditetapkan,” ujar Ardiansyah.
Pada hearing lalu, Marlin Sundu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) memaparkan hasil investigasi timnya, terhadap laporan pencemaran air di RT 28, Dusun Khayangan. Menurut Marlin, dari hasil laboratorium, air yang keluar dari proyek kolam (Padaido) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), masih memenuhi baku mutu sesuai aturan yang ada. Hal itu karena pada proyek Padaido Pond, telah dibangun dua bak kontrol (control box) sementara.
Justru menurut Marlin, ada fakta bahwa air yang mengalir alamiah, yang tidak tercampur dengan air dari proyek kolam Padaido, hasil pengukurannya bervariasi dan cenderung melebihi baku mutu.
“Kami mengambil sampel air pada tujuh titik. Di control box Padaido dan di atasnya, pada air sungai alamiah. Dari dua control box Padaido, air keluaran masih memenuhi batu mutu, meskipun pada control box kedua, kondisi airnya lebih keruh, namun masih sesuai baku mutu. Berbeda dengan sampel air yang kami ambil di atas proyek Padaido, hasilnya melebihi baku mutu,” kata Marlin.
“Kami akan cek lagi lagi, apa yang menyebabkan tingkat kekeruhan yang melebihi ambang tersebut. Dugaan sementara dari hasil foto drone, kekeruhan tersebut bersumber dari bukaan di atasnya seluas delapan hektar. Ini dugaan sementara, kita perlu cek lagi nanti,” kata Marlin.
Sementara untuk keluhan mengenai kebisingan dan debu, pihak Environment KPC dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup, telah melakukan pengukuran terhadap kebisingan dan debu serta kualitas udara secara keseluruhan.
“Untuk kebisingan, hasilnya sudah keluar dan menunjukkan masih di bawah ambang batas yang dipersyaratkan. Sementara pengukuran udara masih dalam proses karena tidak bisa keluar secepat pengukuran kebisingan,” kata Nanang Supriyadi, Manager Community Empowerment KPC, yang bertindak atas nama KPC pada hearing lalu.
Tidak Akan Ditambang, PLN dan PDAM Siap Pasang Jaringan
Manager Community Empowerment Nanang Supriyadi mengatakan, meskipun RT 28, Dusun Khayangan masuk dalam area Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kaltim Prima Coal (KPC), namun area tersebut tidak masuk dalam rencana tambang perusahaan. Ujung dari aktivitas KPC, menurut Nanang, adanya di Padaido Pond. Padaido Pond sendiri dibangun untuk melindungi masyarakat, agar aktivitas tambang di atasnya, tidak mencemari air yang keluar dari aktivitas tambang.
“Ujung dari tambang adanya di Padaido Pond. Jadi RT 28, Dusun Khayangan, tidak akan ditambang KPC. Makanya kami sudah membalas surat PLN dan akan menyusul surat PDAM, yang intinya mempersilakan PLN dan PDAM untuk membangun jaringan sesuai permintaan masyarakat,” kata Nanang.
PLN, PDAM dan KPC sendiri sudah melakukan survey berdasarkan peta desain yang telah dibuat. Bahkan PLN sudah melakukan dua kali survey dan desainnya nanti akan segera dikirim ke PLN Cabang Bontang untuk proses tender pemasangan listrik.
Masyarakat Menyambut Baik Kehadiran PLN dan PDAM
Suyono, tokoh masyarakat RT 28, Dusun Khayangan, menyambut baik rencana PLN dan PDAM, yang akan memasang jaringan menuju RT 28. “Kami menyambut baik rencana pemasangan listrik dan air oleh PLN dan PDAM. Sebab itulah kebutuhan dasar yang dinanti-nantikan masyarakat selama ini. Kami berharap, ini segera direalisasikan,” kata Suyono.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum masyarakat RT 28, Khoirul Arifin. Khoirul mendesak PLN dan PDAM segera merealisasikan rencananya, sebab warga RT 28 selama ini terkesan diabaikan. Padahal lokasinya sangat dekat dengan pusat pemerintahan dan area tambang KPC.
Jika dua kebutuhan dasar itu tidak terpenuhi dan jika aktivitas KPC sangat mengganggu masyarakat, Khoirul menawarkan perlunya relokasi warga RT 28. Relokasi menurut Khoirul adalah opsi awal dua tahun lalu. “Kalau aktivitas KPC sangat mengganggu masyarakat serta listrik dan air tidak terpenuhi, opsinya adalah relokasi,” kata Khoirul.
Namun terkait dengan opsi relokasi tersebut, Nanang Supriyadi mengatakan, tidak perlu relokasi, sebab KPC belum memiliki rencana untuk menambang atau menggunakan area konsesinya di RT 28, untuk kepentingan perusahaan.(*)