VIRALKALTIM, KUTIM- Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pangkalan pendaratan Ikan (PPI) Kutim, sudah disahkan. Anggota DPRD Kutai Timur Herlang meminta Pemerintah segera operasikan PPI Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
“Membuat Perda ini adalah tugas pokok DPRD. Setelah ada perda, maka tugas pemerintah yang akan melaksanakannya, untuk peningkata PAD. Sebab, kalau disuatu lokasi ada pungutan namun tidak ada dasar hukum, maka itu pungli. Dengan adanya Perda, maka ini dasar hukum bagi pemerintah untuk mengoperasikan PPI di kenyamukan, sekaligus memungut retribusi untuk PAD,” katanya.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]
Dikatakan, DPRD melihat potensi besar PAD di PPI, karena itu dibuat perdanya. Sayang, di sana, ada beberapa fasilitas PPI, yang belum operasi seperti SPBU, cool storage, yang sangat dibutuhkan nelayan. Karena itu, Herlang minta agar Dinas kelautan segara mengoperasikan PPI, dengan segala fasilitasnya.
“kalau dioperasikan, maka nelayan kita tidak akan ke Bontang lagi jual ikannya. Jadi kalau PPI ini dioperasikan, maka setidaknya kita juga bantu nelayan, mempersingkat waktu mereka melaut. Sebab, dari laut ke Bontang, itu butuh berapa jam, biaya untuk menjual ikan. Padahal, kalau PPI kita beroperasi, maka bukan tidak mungkin nelayan dari Bontang bahkan Berau mungkin masuk PPI Kutim jual ikan,” katanya. (Jok/Adv)