• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Hindari Lonjakan,  Pelanggan PDAM Golongan 1D, 2B, dan 2C, Disubsidi Rp 200 Ribu

Viral Kaltim by Viral Kaltim
30 April 2020
Hindari Lonjakan,  Pelanggan PDAM Golongan 1D, 2B, dan 2C, Disubsidi Rp 200 Ribu
Share on FacebookShare on Twitter


VIRAL KALTIM,KUTIM- PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur menerapkan kebijakan baru terkait pendistribusian air bersih kepada masyarakat. Dengan tujuan, agar bantuan tersebut tak  disalahgunakan. Harapannya, pagu anggaran tak jebol, tepat sasaran, berkeadilan, dan penggunaan air hemat.

Untuk itu, pada Bulan Mei dan Juni, PDAM tak lagi memberikan gratis.  Namun hanya berupa subsidi rata-rata yakni Rp 200 ribu per KK. Aturan ini diberikan kepada tiga golongan. Pertama,  golongan 1D,2B, dan 2C.

“Jika tagihan di bawah Rp 200 ribu,  maka gratis. Namun bila di atas Rp 200 ribu maka pelanggan  membayar kelebihannya,” ujar Dirut PDAM Suparjan.

Namun, kebijakan ini tak berlaku untuk tiga golongan lainnya. Yakni golongan 1B, 1C, dan 2D. Mereka pada bulan Mei akan diberikan gratis. Akan tetapi bulan selanjutnya sama halnya pada tiga golongan selainnya.

“Awalnya yang kami berikan bantuan gratis sebanyak  21955 KK, namun saat ini bertambah menjadi 23735 KK. Masing- masing tiga golongan mendapat subsidi Rp 200 ribu dan golongan lainnya gratis. Yang gratis ini seperti tempat ibadah, Panti asuhan,  sekolah, rumah sakit,  warung, dan sejenisnya,” katanya.

Dirinya juga menghimbau, bagi pelanggan yang menerima bantuan keringanan pembayaran tagihan air wajib mematuhi ketentuan.

“Melakukan penghematan pemakaian air dan penggunaan air diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Dilarang menyalurkan atau membagi-bagikan air dari instalasi pelanggan dengan tujuan tertentu.
Setiap pelanggaran ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Suparjan. (dy)

Tags: berita pilihankutimPdamsubsidiViralKaltim
Previous Post

Astagfirullah!!! Kutim Menjadi 18 Orang Corona, Wahau Balap Sangatta Utara

Next Post

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Related Posts

Empat Juni 2023, Calhaj Kutim Terbang ke Tanah Suci

Empat Juni 2023, Calhaj Kutim Terbang ke Tanah Suci

1 Juni 2023
Jangan Buka Lahan Dengan Dibakar

Jangan Buka Lahan Dengan Dibakar

1 Juni 2023
Anggaran Nakes Aman

Anggaran Nakes Aman

1 Juni 2023
Germas Wahau, Cek Kesehatan dan Senam Bersama

Germas Wahau, Cek Kesehatan dan Senam Bersama

1 Juni 2023

Recent News

Empat Juni 2023, Calhaj Kutim Terbang ke Tanah Suci

Empat Juni 2023, Calhaj Kutim Terbang ke Tanah Suci

1 Juni 2023
Jangan Buka Lahan Dengan Dibakar

Jangan Buka Lahan Dengan Dibakar

1 Juni 2023
Anggaran Nakes Aman

Anggaran Nakes Aman

1 Juni 2023
Germas Wahau, Cek Kesehatan dan Senam Bersama

Germas Wahau, Cek Kesehatan dan Senam Bersama

1 Juni 2023

BERITA POPULER

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.