VIRAL KALTIM, KUTIM– Beberapa pekan lalu Kasatpol PP Kutim, Diri Herdiansyah menduga jika di kawasan Batu Putih Tanjung Bara terdapat BAR.
Namun pernyataan dugaan tersebut membuat sebagian masyarakat heboh. Meskipun baru sekedar dugaan. Bukan tudingan. Apalagi, informasi tersebut bersumber dari masyarakat.
Mendengar laporan itu, Satpol PP berencana akan menertibkan semua yang berbau THM. Tak pandang bulu. Di manapun. Apalagi diketahui, tak satupun THM di Kutim yang mengantongi izin.
Namun, belum sempat melakukan cek lokasi, dugaan tersebut langsung viral. Pernyataan dugaan Kasatpol PP disoal.
Melihat masalah ini kian tak bertepi, pemerintah pun angkat bicara soal dugaan adanya Bar yang berada di Batu Putih Tanjung Bara.
Plh Kabag Hukum Pemerintahan, Januar Bayu Irawan menuturkan jika hal ini tak seharusnya menjadi besar. Pasalnya, apa yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan. Terkait, menjalankan amanat dan aturan yang berlaku.
Yakni, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kutim.
Kemudian, Peraturan Daerah kabupaten Kutim Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Kami menjalankan amat dari perda,” ujar Bayu.
Apa yang dilakukan pemerintah melalui tangan Satpol PP pun berdasarkan aduan masyarakat. Berdasarkan aduan itulah, Satpol PP bertindak. Semua yang berbau THM harus ditertibkan. Tak pandang bulu.
“Berdasarkan aduan masyarakat kami menindak. Tidak hanya yang diduga di KPC, tetapi semua,” kata Wahyu saat mengelar jumpa pers dengan media di Ruang Assisten 1 Pemkab Kutim.
Apalagi kata dia, Satpol PP belum bertindak. Baru merencanakan. Semua yang disampaikan pun hanya dugaan. Bukan tuduhan ataupun tudingan.
“Engak mungkin kami tidak menidaklanjuti (laporan masyarakat). Kamipun hanya menduga saja. Hanya dugaan saja,” katanya menekankan.
Yang paling terpenting lanjut dia, perusahaan sudah melakukan klarifikasi terkait kabar ini. Artinya, sudah berimbang dan tak seharusnya diperpanjang.
“Kan sudah melakukan klarifikasi. Jika tidak terjadi apa-apa, saya rasa itu sudah selesai,” kata dia.
Dirinya berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Sebab, antara pemerintah dan perusahaan saat ini sudah memiliki hubungan yang teramat baik.
“Mari kita menjaga semuanya. Baik antara pemerintah dan perusahaan, dengan masyarakat, dan lainnya. Semua ada solusinya,” kata dia.
Assisten 1 Suko Buono saat menggelar jumpa pers pun menuturkan jika menduga tak sama dengan menuding. Viralnya kabar ini lantaran dugaan dianggap menuding. Padahal, dugaan jauh berbeda dengan tudingan. Apalagi, Satpol PP belum melakukan tindakan.
“Viral karena kami dianggap menuding ada Bar atau THM. Padahal kami hanya menduga,” kata Suko.
Apalagi lanjut dia, perusahaan sudah memberikan klarifikasi secara terbuka kepada media.
“Kalau sudah dijawab perusahaan tidak ada, selesai sudah itu. Sudah clear. Hak jawab mereka sudah ada. Selesai sudah. Gak perlulah ke jalur hukum. Kami hanya jalankan tugas saja,” katanya.
Dirinya juga menegaskan, Didik Herdiansyah bergerak bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili pemerintah.
“Pak Didik tidak menuding, tetapi masih menduga. Penyidik pun, harus ada dugaan. Ada pelaporan baru bergerak. Tidak perlu masyarakat resah. Ibu-ibu tak perlu resah. Kan cuma dugaan saja,” katanya.
Dirinya berharap agar masalah demikian tak dibesar-besarkan. Karena antara pemerintah dan perusahaan sudah menjalin hubungan dengan baik.
“Mari cari solusi yang terbaik. Perusahaan bisa jalan, pemerintah bergerak, masyarakat juga nyaman. Itulah yang kami harapkan,” harapnya.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang pun memberikan dukungan penertiban semua THM di Kutim. Pasalnya, selama dirinya menjabat, tak satupun THM yang diberikan ijin. “Kalau mau razia jangan bilang-bilang, nanti saya ikut,” kata Kasmidi belum lama ini.
Sementara itu, Bupati Kutim Ismunandar lebih berfikir bijak menanggapi hal tersebut. Dirinya berharap jika permasalahan ini diyakini tak ada, baik kiranya tak diperpanjang. Apalagi, hubungan antara pemerintah dan perusahaan sudah terjalin baik. “Ya kalau tak ada lebih baik saling memaafkan saja. Itu akan lebih baik,” pesan Ismunadar.
Sementara itu, Kasatpol PP Didi Herdiansyah taat terhadap atasan. Dirinya sebagai bawahan akan mengikuti arahan dari Bupati Kutim.
“Jika pernyataan dugaan ini membuat pihak lain keberatan, maka kami minta maaf. Namun kami tak bermaksud lain, melainkan hanya ingin menjalankan perda. Apalagi apa yang kami katakan hanya sebatas dugaan saja,” katanya.
Akan tetapi kata dia, sebagai penegak perda, dirinya merasa perlu melihat secara langsung lokasi yang dimaksud. Sehingga, apa yang didugakan dapat disampaikan secara jelas. “Jadi saya kira perlu melihat ke lokasi secara langsung,” katanya. (dy)