VIRALKALTIM- AB (34) warga Jalan Pemilu Gang Kamoung Sauh Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Ya, pemuda ini ditangkap lantaran berbuat jahat. Ia tertangkap tangan memiliki 10 poket sabu seberat 73,84 gram. Termasuk perlengkapan lain seperti timbangan, sendok takar, pipet, dan uang 25 juta.
Ia ditangkap pada Jumat, (11/02/2022) pukul 03.30 wita di Jalan Pemilu Gang Kampung Sauh Muara Bengkal. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Satreskoba Polres Kutim, AKP Darwis Yusuf.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Narkoba merupakan musuh bersama. Mari kita perangi hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai terkena teman, saudara, dan keluarga kita,” katanya. (dy)