VIRALKALTIM– Pada periode 2022-2023, jumlah perceraian di Kutim meningkat. Dalam setiap tahunnya, terus terjadi penambahan jumlah perceraian. Jumlah yang menjanda mengalami kenaikan.
Dari data Pengadilan Agama (PA) Sangatta, jumlah perceraian di Kutim pada tahun 2022 sebanyak 548 kasus. Ini yang sudah diputuskan. Sedangkan yang masih tersisa berjumlah 38 kasus.
Rata-rata jumlah perceraian dalam perbulannya ialah 42 kasus. Dengan rincian, pada bulan Januari 35 kasus, Februari 36 kasus, Maret 42 kasus, April 44 kasus, Mei 31 kasus, Juni 55 kasus, Juli 56 kasus, Agustus 58 kasus, September 51 kasus, Oktober 43 kasus, November 48 kasus, Desember 49 kasus.
Kemudian, adapun penyebab perceraian ialah 2 kasus karena mabuk, madat 2 kasus, meninggalkan salah satu pihak 74 kasus, dipenjara 11 kasus, KDRT 6 kasus, cacat badan 1 kasus, perselisihan 442 kasus, murtad 4 kasus, ekonomi 6 kasus.
“Paling banyak ialah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Totalnya sebanyak 442 kasus. Jadi total keseluruhan ialah 548 kasus dalam satu tahunnya untuk 2022 lalu,” kata Panitera PA Iman Sahlani.
Sedangkan pada tahun 2023, per Mei jalan Juni 2023 sudah merangkak ke angka 316 kasus. Dengan jumlah rata-rata ialah sebanyak 53 kasus perbulan.
Pada Januari 52 kasus, Februari 63 kasus, Maret 95 kasus, April 55 kasus, Mei 21 kasus, Juni 30 kasus. Dengan faktor penyebab madat dan judi masing-masing 2 kasus, meninggalkan sepihak 22 kasus, penjara 9 kasus, poligami 1 kasus, KDRT 6 kasus, perselisihan 265 kasus, murtad 1 kasus, dan ekonomi 8 kasus.
“Jadi total 316 kasus dan jumlah terbanyak ialah perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” katanya.
Kasus demikian ini tersebar di Kutim. Akan tetapi terbanyak ialah di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Sebenarnya jumlahnya lebih meningkat jika terdata semua di kecamatan-kecamatan khususnya kawasan pedalaman. Masih ada yang tidak mendaftarkan karena alasan kurang tau dan jarak yang jauh,” katanya.
Namun kata dia, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sidang keliling ke kecamatan-kecamatan. Tak lain, untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengurus perceraian di pengadilan.
“Jadi semua kami tampung. Termasuk isbat, cerai, waris, konsultasi dan lainnya. (dy)