VIRALKALTIM, SANGKULIRANG — Sengketa lahan di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, memasuki babak baru. Seorang warga bernama Muhammad melalui kuasa hukumnya, Firmansyah, S.H., M.H. dan Syam Hadijanto, S.H., M.H., menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sangatta.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak Muhammad menilai terdapat dugaan kekeliruan dalam proses administrasi pertanahan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur pemerintahan desa dan kecamatan.
Dalam perkara ini, Kepala Desa Maloy dan Plt. Camat Sangkulirang turut disorot karena dinilai mengetahui serta meregister dokumen penguasaan lahan yang menurut pihak Penggugat masih berada dalam sengketa.
Kuasa hukum Muhammad menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai klaim kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut pentingnya kecermatan aparatur pemerintahan dalam menjalankan administrasi pertanahan.
Mereka menilai setiap dokumen yang berpotensi menimbulkan akibat hukum terhadap hak warga semestinya diperiksa secara hati-hati, teliti, dan proporsional.
Menurut pihak kuasa hukum, dugaan kelalaian tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Sgt. Putusan itu disebut telah dipahami secara keliru seolah-olah telah mengesahkan hak kepemilikan atas objek tanah tertentu, namun faktanya amar putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan sebelumnya tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard karena alasan formil, yakni kurang pihak.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum, putusan tersebut belum memeriksa pokok perkara dan tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan hak atas tanah.
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan bagi pihak mana pun, karena itu, menjadikan putusan tersebut sebagai dasar penguasaan lahan patut dipersoalkan secara hukum, demikian pandangan kuasa hukum Muhammad.
Pihak Muhammad menyebut, akibat kekeliruan tersebut, prinsipal mereka mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan untuk menguasai, mengelola, dan menikmati manfaat dari tanah yang diklaim telah dimiliki berdasarkan alas hak yang dimilikinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kerayaan pada 1 September 1995.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum juga menilai tindakan mengetahui dan meregister Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Lahan oleh aparatur setempat patut diuji, terutama dari sisi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Firmansyah, S.H., M.H. dan Syam Hadijanto, S.H., M.H berharap proses hukum ini tidak hanya memberi kepastian terhadap hak kliennya, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan agar lebih berhati-hati dalam menangani dokumen pertanahan.
Administrasi pertanahan menyangkut hak warga. Karena itu, setiap prosesnya harus dilakukan dengan cermat, tidak tergesa-gesa, dan tidak boleh bertumpu pada penafsiran yang keliru terhadap suatu putusan pengadilan, tegas kuasa hukum.
Melalui gugatan ini, pihak Muhammad meminta Pengadilan Negeri Sangatta menyatakan objek tanah yang disengketakan sebagai miliknya, menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum, serta membatalkan dokumen penguasaan lahan yang telah diregister di tingkat desa dan kecamatan.
Perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pelayanan administrasi pertanahan, terutama ketika suatu objek tanah masih memiliki riwayat sengketa dan belum memperoleh putusan yang memeriksa serta memutus pokok perkara secara final.
****


















