VIRAL KALTIM, KUTIM– Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan menghimbau kepada masyarakat Kutim agar tak membakar lahan dan hutan.
Terlebih saat-saat seperti ini. Di mana diketahui, hampir semua daerah termasuk Kutim mengalami kemarau. Menurut sumber BMKG, kemarau diprediksi hingga tujuh bulan mendatang.
Membakar lahan kata Kapolres, merupakan pelanggaran hukum. Bagi yang melanggar, tentu saja akan menerima konsekuensinya.
Seperti yang tertuang dalam undang-undang. Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3. Pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. “Kami himbau tak membakar lahan dan hutan,” pesan Kapolres.
Himbauan ini kata dia, tak hanya disampaikan melalui media, akan tetapi di setiap kesempatan. Melalui Polsek-polsek di Kecamatan. Pihaknya juga melakukan kerjasama dengan TNI.
“Jadi tak hanya sosialisasi terbuka saja kepada warga, akan tetapi sampai menyambangi rumah warga. Untuk itu kami harap masyarakat tak melanggar hukum,” katanya.
Jika tertangkap tangan melakukan pelanggaran, maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Tentu saja hal itu kami hindari. Untuk itu, mari bersama-sama kita jaga Kutim agar bebas dari asap,” pintanya. (dy)