VIRALKALTIM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai arah dan strategi pembangunan industri daerah ke depan.
Dalam paparannya, Jimmi menyampaikan bahwa RPIK menjadi dokumen penting sebagai pedoman pembangunan industri di Kutai Timur.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi daerah melalui pengembangan sektor industri yang terencana dan berkelanjutan.
Adapun industri unggulan yang menjadi prioritas dalam RPIK meliputi industri hulu agro, industri aneka, industri pangan, industri bahan galian bukan logam, serta industri kimia dasar berbasis migas dan batubara.
“Daerah juga dapat mengembangkan industri lain yang merupakan industri potensial dan menjadi prioritas daerah,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan, pembangunan industri akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan dalam tiga periode, yakni tahap I tahun 2025–2030, tahap II tahun 2030–2035, dan tahap III tahun 2035–2045.
Dengan tahapan ini, diharapkan pembangunan industri berjalan terarah dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.(dy)


















