VIRALKALTIM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyoroti penerapan sistem Operator Personal Assistant (OPA) di PT. PAMA. Ia menilai, penerapan teknologi tersebut harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan hak privasi pekerja.
Menurut Jimmi, langkah menjaga aset daerah termasuk perusahaan tambang seperti PT PAMA memang penting untuk mendorong pembangunan daerah. Namun, ia menegaskan agar dalam penerapannya tidak mengabaikan aspek kemanusiaan. “Kita semua sepakat menjaga investasi, tapi jangan sampai manusia dijadikan seperti robot,” ujarnya.
Sistem jam OPA, kata Jimmi, dikhawatirkan membatasi ruang gerak dan kebebasan pekerja. Ia mencontohkan, penerapan jam kerja otomatis dapat mengganggu hak ibadah, seperti salat magrib atau subuh, hingga aktivitas pribadi lainnya. “Itu bagian dari hak privasi pekerja yang seharusnya dihormati,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jimmi meminta agar pihak perusahaan tidak tergesa-gesa menerapkan teknologi tersebut tanpa sosialisasi yang menyeluruh. Menurutnya, teknologi semacam ini di beberapa negara bahkan disalahgunakan untuk pengawasan berlebihan terhadap pekerja. “Sosialisasi harus menyentuh semua pihak agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya keluhan dari para pekerja yang merasa terganggu dengan penggunaan gelang OPA, namun enggan berbicara karena takut kehilangan pekerjaan atau dikriminalisasi. “Banyak yang mengeluh tapi tidak berani bicara. Ini artinya ada persoalan psikologis yang harus diperhatikan,” tegasnya.
Jimmi menilai, program jam OPA tersebut masih dalam tahap percobaan sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar penerapan sistem digital semacam itu tidak dilakukan secara kaku. “Hubungan kerja itu harus pakai hati nurani, bukan semata aturan mesin,” ucapnya.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Kutim itu berharap komunikasi antara manajemen perusahaan dan pekerja dapat ditingkatkan. “Kalau ada kesalahan, cukup diberi teguran agar tidak terulang. Jangan jadikan teknologi sebagai alat menekan pekerja,” tandas Jimmi.(dy/adv)


















