VIRALKALTIM – Komisi A DPRD Kutai Timur menegaskan bahwa proses mediasi sengketa lahan harus menghasilkan kepatuhan dan kejelasan hukum, bukan justru memunculkan konflik baru di tengah masyarakat.
Anggota Komisi A, Masdari Kidang, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah agraria sering kali terhambat karena keputusan mediasi tidak diikuti oleh semua pihak yang bersengketa. Menurutnya, hal itu menyebabkan sengketa muncul kembali setelah beberapa waktu.
Masdari menjelaskan bahwa dalam sejumlah kasus, mediasi telah menghasilkan kesepakatan, namun implementasinya tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya dokumentasi dan minimnya pendampingan terhadap warga yang terlibat.
“Mediasi itu bukan akhir, tapi awal dari penyelesaian. Yang paling penting adalah bagaimana semua pihak mematuhi hasilnya,” tegasnya.
Ia menilai bahwa ketidakpatuhan sering disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat tentang dasar hukum atau adanya klaim baru yang muncul setelah mediasi dilakukan. Karena itu, Komisi A mendorong agar setiap proses penyelesaian dilengkapi dengan penelusuran dokumen, bukti sejarah penggunaan lahan, hingga pemeriksaan lapangan yang menyeluruh.
“Kita harus memastikan keputusannya memiliki dasar kuat,” ujarnya.
Masdari menambahkan bahwa peran pemerintah daerah dan OPD terkait sangat penting dalam mengawal setiap hasil kesepakatan. Tanpa pengawasan dan pendampingan, sengketa berpotensi terus berulang dan menimbulkan ketegangan antarwarga. Ia menilai bahwa pendampingan intensif perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik horizontal.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses penyelesaian sengketa. Masyarakat harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, keterbukaan informasi dapat mengurangi kecurigaan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masdari juga menyampaikan bahwa Komisi A telah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat. Ia menilai bahwa pendekatan dialogis jauh lebih efektif dibandingkan intervensi paksa. Dengan mendengar kedua belah pihak, DPRD dapat memberikan rekomendasi yang lebih objektif.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan. Banyak kasus terjadi karena adanya alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan, sehingga penegakan regulasi tata ruang harus diperkuat. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kami ingin sengketa lahan selesai dengan aturan yang jelas dan dipatuhi semua pihak. Tidak boleh ada konflik berulang. Itu komitmen Komisi A untuk menjaga ketertiban dan hak masyarakat,” tutup Masdari.(adv/adv)


















