• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Komisi D Minta Perusahaan Taat Aturan 

Viral Kaltim by Viral Kaltim
30 Mei 2024
Komisi D Minta Perusahaan Taat Aturan 
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat meminta kepada perusahaan agar menjalankan semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketegasan ini dilayangkan untuk memberikan rasa adil kepada semua. Baik untuk pengusaha maupun pekerja. Aturan yang dimaksud ialah terkait kebebasan buruh untuk berserikat.

Hal seperti tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan. UUD 1945 melindungi pula hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.

BacaJuga

Mitigasi Karhutla, PT KED Dukung Penguatan Sarana Pemadam Desa Benua Puhun

Tribisono Pimpin PD IPM Kutim, KH. Sayuti: Perkuat Peran Pelajar Muhammadiyah

Pesan Dishub Kutim Sebelum Bepergian

Efisiensi Anggaran, Sosialisasi Forum Keselamatan Angkutan Barang Stop Sementara

Kemudian, pemberian gaji yang sesuai dan tepat waktu. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), disebutkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Selanjutnya, pembayaran THR yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Ini merupakan diantara hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Belum lagi kewajiban lainnya. Tentu saja, hal ini tak hanya dibebankan kepada pengusaha, namun tanggungjawab buruh juga ditunaikan.

“Jadi kita punya aturan. Kalau ada yang melanggar, ada tempat pengaduan. Perusahaan kita panggil biar tepat waktu dan bisa merealisasikan. Perda ketenagakerjaan juga sudah kita sosialisasikan,” kata Ramadani.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk terus mengawasi dan mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajibannya. “Tentu semua pihak terlibat,” katanya. (adv)

 

Tags: #beritapilihan #dprd #politik #kutim #kaltim #indonesia
Previous Post

Cap Jempol Sukses Antarkan Pemkab Kutim Raih Sertifikat HKI, DPRD Beri Jempol 

Next Post

Singgung Pariwisata, Ramadani Promosikan Wisata Sungai Gelam 

Related Posts

Mitigasi Karhutla, PT KED Dukung Penguatan Sarana Pemadam Desa Benua Puhun
ADVERTORIAL

Mitigasi Karhutla, PT KED Dukung Penguatan Sarana Pemadam Desa Benua Puhun

5 Oktober 2026
Tribisono Pimpin PD IPM Kutim, KH. Sayuti: Perkuat Peran Pelajar Muhammadiyah
ADVERTORIAL

Tribisono Pimpin PD IPM Kutim, KH. Sayuti: Perkuat Peran Pelajar Muhammadiyah

5 Oktober 2026
Pesan Dishub Kutim Sebelum Bepergian
ADVERTORIAL

Pesan Dishub Kutim Sebelum Bepergian

4 Oktober 2026
Efisiensi Anggaran, Sosialisasi Forum Keselamatan Angkutan Barang Stop Sementara
ADVERTORIAL

Efisiensi Anggaran, Sosialisasi Forum Keselamatan Angkutan Barang Stop Sementara

4 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Mitigasi Karhutla, PT KED Dukung Penguatan Sarana Pemadam Desa Benua Puhun

Mitigasi Karhutla, PT KED Dukung Penguatan Sarana Pemadam Desa Benua Puhun

5 Oktober 2026
Tribisono Pimpin PD IPM Kutim, KH. Sayuti: Perkuat Peran Pelajar Muhammadiyah

Tribisono Pimpin PD IPM Kutim, KH. Sayuti: Perkuat Peran Pelajar Muhammadiyah

5 Oktober 2026
Pesan Dishub Kutim Sebelum Bepergian

Pesan Dishub Kutim Sebelum Bepergian

4 Oktober 2026
Efisiensi Anggaran, Sosialisasi Forum Keselamatan Angkutan Barang Stop Sementara

Efisiensi Anggaran, Sosialisasi Forum Keselamatan Angkutan Barang Stop Sementara

4 Oktober 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.